Covid19
Pemkab Bekasi Tegaskan Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Gratis, Jika Ada Pungutan Laporkan Saja!
"Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU pemerintah tidak boleh ada pungutan liar (pungli)," ujar Sekretaris Dinas
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan proses pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah tidak dikenakan biaya alias gratis.
Jika ada petugas yang meminta uang, silahkan dilaporkan dan jangan ditanggapi.
"Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU pemerintah tidak boleh ada pungutan liar (pungli)," ujar Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, pada Rabu (14/7/2021).
Chaidir menerangkan sebagai pencegahan adanya pungli seperti yang terjadi dibeberapa daerah.
Pihaknya menyiapkan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pungli.
Apabila ada oknum yang meminta diluar SOP dan aturan yang diterapkan, dia meminta, agar tidak usah dilayani atau direspon.
“Kami sudah terapkan SOP yang sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang meminta-minta uang, tidak usah dilayani, karena sudah ada standard bakunya dari Pemerintah Daerah (Pemda),” tegas Nur.
Dua lokasi tempat pemakaman warga meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hampir penuh.
Kondisinya dalam satu bisa ada 10 hingga 30 jenazah yang dimakamkan.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan sejak pandemi corona, pihaknya menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangunjaya dan TPU Pasir Tanjung sebagai lokasi pemakaman jenazah Covid-19.
Akan tetapi kondisinya saat mulai penuh, dan di area itu sudah tidak bisa dilakukan perluasan lahan lag.
"Kita sudah bahas bersama dinas terkait agar dilakukan penambahan lokasi untuk pemakaman Covid-19," kata Alamsyah, pada Rabu (14/7/2021).
Alamsyah mengungkapkan dalam satu hari ada 10 hingga 30 jenazah Covid-19 yang dimakamkan.
"Dari laporan ada 10-30 jenazah yang dimakamkan, baik itu yg suspek atau yang memang hasilnya sudah terkonfirmasi positif," tutur dia.
Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengungkapkan pihaknya sudah mengusulkan kembali penambahan satu TPU lagi.
Lokasinya itu ialah di TPU Wanajaya, Kecamatan Cibitung.
"Untuk luas TPU Wanajaya yang saat ini sedang diusulkan 30 hektar," kata dia.
Sekadar diketahui, luas TPU Mangunjaya ada 26 hektar, Pasirtanjung mencapai 30 hektar.
Akan tetapi kondisinya hampir penuh, sebab kedua lokasi tak hanya untuk pemakaman Covid-19 tetapi juga untuk pemakaman umum.
Maka itu, Chaidir memastikan, penambahan TPU ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Jadi, kami sudah mengantisipasi dengan mengusulkan satu TPU lagi di Cibitung. Karena melihat tren saat ini, jumlah warga yang meninggal naik terus,” ucapnya.
Dia menambahkan untuk mempercepat pelayanan setiap TPU sudah disiapkan alat berat beko untuk menggali tanah buat makam.
Sebab, para petugas pemakaman atau tukang gali kubur sudah sangat kelelahan jika harus menggali secara manual.
“Dalam mempercepat pelayanan pemakaman warga yang meninggal, kami sudah menggunakan alat berat untuk menggali kuburan,” katanya.
Baca juga: Miliki Luas 8 Hektar, TPU Baru di Wilayah Pasir Putih Depok Mampu Tampung Puluhan Ribu Jenazah