Senin, 20 April 2026

PPKM Darurat

143 Kendaraan dari Luar Kabupaten Bogor Putar Balik di Pos Penyekatan Exit Tol Sirkuit Sentul

Operasi yustisi PPKM Darurat , Rabu (14/7/2021) dilakukan di Exit Tol Sirkuit Sentul.Ada 143 plat nomor Jakarta putar balik

Wartakotalive/Hironimus Rama
Aparat gabungan dari Polres Bogor bersama Kodim, Polsek Citeureup, Koramil, Satpol PP dan BPBD melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat di xit Tol Sirkuit Sentul. Kecamatan Citereup pada Rabu (14/7/2021) 

Operasi yustisi ini melibatkan aparat gabungan dari Polsek Cisarua bersama dengan Satpol PP, Dishub dan Koramil.

Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut 33 Orang Pelanggar Prokes Selama Masa PPKM Darurat

Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan petugas melaksanakan penegakan PPKM Darurat sesuai dengan Keputusan Bupati No : 443/335/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi ini dilakukan peneguran kepada pengendara motor dan mobil dengan plat nomer di luar Kabupaten Bogor.

"Kami juga menindak 20 pelanggar yang tidak menggunakan masker serta membagikan 50 buah masker,” ujar Supriyanto.

Selain di Cisarua, operasi PPKM Darurat juga digelar di Cibinong dan beberapa titik lainnya.

Baca juga: Arief R Wismansyah Dorong PNS Kota Tangerang Kurangi Mobilitas selama PPKM Darurat

Kapolres Bogor AKBP Harun menerangkan tim gabungan Polres Bogor, Kodim 0621, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, BPBD, Dishub, Kejaksaan dan Satpol PP terus melaksanakan razia penertiban terkait ketaatan masyarakat terhadap PPKM Darurat.

"Kami menyasar tempat makan yang masih buka dan melanggar waktu operasional yang sudah ditentukan, juga tempat makan yang masih memberlakukan dine-in," paparnya.

Aparat gabungan langsung melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat.

"Hari ini berjumlah 14 dan tadi malam berjumlah 13, totalnya 27 masyarakat yang sudah kita sidangkan Tipiring di tempat dan kita kenakan denda 100.000 bagi yang melanggar," tuturnya.

Baca juga: Remaja Ngaku-ngaku Keponakan Jenderal Tertunduk Lesu Saat Dijadikan Tersangka Pelanggar Prokes

"Untuk tempat makan yang masih memberlakukan dine-in langsung kita beri sanksi denda Rp 5 juta," tegas Harun.

Menurut Harun, kegiatan sidang Tipiring di tempat ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Kegiatan ini akan massif dilaksanakan pagi, siang, dan malam untuk pelaksanaan penindakan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," paparnya.  

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved