PPKM Darurat
143 Kendaraan dari Luar Kabupaten Bogor Putar Balik di Pos Penyekatan Exit Tol Sirkuit Sentul
Operasi yustisi PPKM Darurat , Rabu (14/7/2021) dilakukan di Exit Tol Sirkuit Sentul.Ada 143 plat nomor Jakarta putar balik
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Penyekatan PPKM Darurat di Citeureup, 143 Kendaraan Disuruh Putar Balik
WARTAKOTALIVE.COM, CITEUREUP - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor terus meningkatkan operasi yustisi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Darurat.
Pada Rabu (14/7/2021), operasi yustisi dilaksanakan di Kecamatan Citereup oleh aparat gabungan dari Polres Bogor bersama Kodim, Polsek Citeureup, Koramil, Satpol PP dan BPBD.
Dalam operasi ini, aparat melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan di Exit Tol Sirkuit Sentul.
"Kendaraan dengan plat nomor dari luar Kabupaten Bogor kami suruh putar balik," kata Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor, pada Rabu (14/7/2021).
Aparat memberikan himbauan secara tegas dan humanis kepada para warga yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Gelar Operasi PPKM Darurat di Cileungsi, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Tindak 40 Pelanggar Prokes
Baca juga: PPKM Darurat Bisa Diperpanjang, Atlet Panjat Tebing Tangsel Hanya Bisa Fokus Latihan Kebugaran Saja
Tak hanya itu, semua kendaraan yang keluar dari arah tol juga diperiksa dokumen kelengkapannya.
Operasi gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar.
Meskipun demikian, masih ada segelintir masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak memiliki surat hasil swab antigen sehingga petugas memberikan himbauan kepada pelanggar.
“Jumlah kendaraan yang di putar balikkan sebanyak 143 kendaraan roda empat (R4). Semuanya plat nomor di luar Kabupaten Bogor dan pengendara bukan KTP Kabupaten Bogor,” ujar Ricky Wowor.
Wowor menghimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) mengingat penularan Covid-19 yang sangat cepat saat ini.
"Penularan Covid-19 saat ini sangat cepat. Kami minta masyarakat untuk patuhi prokes dan tetap di rumah kalau tidak ada kebutuhan mendesak," pungkasnya.
27 Pelanggar Prokes di Bogor Jalani Sidang Tipiring
Dalam rangka menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat, Satgas Covid-19 rutin menggelar operasi yustisi.
Pada Jumat (9/7/2021), operasi yustisi dilakukan di Jalan Raya Puncak Rindu Alam menuju perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur.
Operasi yustisi ini melibatkan aparat gabungan dari Polsek Cisarua bersama dengan Satpol PP, Dishub dan Koramil.
Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut 33 Orang Pelanggar Prokes Selama Masa PPKM Darurat
Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan petugas melaksanakan penegakan PPKM Darurat sesuai dengan Keputusan Bupati No : 443/335/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi ini dilakukan peneguran kepada pengendara motor dan mobil dengan plat nomer di luar Kabupaten Bogor.
"Kami juga menindak 20 pelanggar yang tidak menggunakan masker serta membagikan 50 buah masker,” ujar Supriyanto.
Selain di Cisarua, operasi PPKM Darurat juga digelar di Cibinong dan beberapa titik lainnya.
Baca juga: Arief R Wismansyah Dorong PNS Kota Tangerang Kurangi Mobilitas selama PPKM Darurat
Kapolres Bogor AKBP Harun menerangkan tim gabungan Polres Bogor, Kodim 0621, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, BPBD, Dishub, Kejaksaan dan Satpol PP terus melaksanakan razia penertiban terkait ketaatan masyarakat terhadap PPKM Darurat.
"Kami menyasar tempat makan yang masih buka dan melanggar waktu operasional yang sudah ditentukan, juga tempat makan yang masih memberlakukan dine-in," paparnya.
Aparat gabungan langsung melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Hari ini berjumlah 14 dan tadi malam berjumlah 13, totalnya 27 masyarakat yang sudah kita sidangkan Tipiring di tempat dan kita kenakan denda 100.000 bagi yang melanggar," tuturnya.
Baca juga: Remaja Ngaku-ngaku Keponakan Jenderal Tertunduk Lesu Saat Dijadikan Tersangka Pelanggar Prokes
"Untuk tempat makan yang masih memberlakukan dine-in langsung kita beri sanksi denda Rp 5 juta," tegas Harun.
Menurut Harun, kegiatan sidang Tipiring di tempat ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
"Kegiatan ini akan massif dilaksanakan pagi, siang, dan malam untuk pelaksanaan penindakan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/operasi-yustisi-ppkm-citereup2.jpg)