Idul Adha

PPKM Darurat, Kota Tangerang Larang Takbiran Keliling hingga Shalat Idul Adha di Rumah

Wali Kota Tangerang keluarkan surat edaran aturan pemotongan hewan kurban, pelaksanan salat Idul Adha di masa PPKM Darurat

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah keluarkan surat edaran pelaksanan Idul Adha 1442 H mulai dari takbiran hingga salat idul Adha 

Namun, pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, MUI menyarankan kurban tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.

"Kalau dulu kan calon penerima diundang, diberikan kupon, datang ke lokasi sangat rawan sehingga mengimbau agar pendistribusian diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," pungkasnya.

sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha Jatuh pada 20 Juli 2021

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved