Idul Adha
PPKM Darurat, Kota Tangerang Larang Takbiran Keliling hingga Shalat Idul Adha di Rumah
Wali Kota Tangerang keluarkan surat edaran aturan pemotongan hewan kurban, pelaksanan salat Idul Adha di masa PPKM Darurat
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Andika Panduwinata
Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah keluarkan surat edaran pelaksanan Idul Adha 1442 H mulai dari takbiran hingga salat idul Adha
Namun, pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, MUI menyarankan kurban tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.
"Kalau dulu kan calon penerima diundang, diberikan kupon, datang ke lokasi sangat rawan sehingga mengimbau agar pendistribusian diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," pungkasnya.
sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha Jatuh pada 20 Juli 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aturan-idul-adha-di-kota-tangerang.jpg)