Idul Adha
PPKM Darurat, Kota Tangerang Larang Takbiran Keliling hingga Shalat Idul Adha di Rumah
Wali Kota Tangerang keluarkan surat edaran aturan pemotongan hewan kurban, pelaksanan salat Idul Adha di masa PPKM Darurat
Sidang isbat melibatkan sejumlah unsur masyarakat. Mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya.
Selain via Zoom, sidang isbat disaksikan pada channel Youtube Kemenag RI dan BimasIslam TV.
Kemenag juga bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool.
Sidang isbat terbagi dalam tiga tahap. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijah 1442 H oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.
Sesi kedua, dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum.
Pada sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah sekaligus Idul Adha 1442 H secara telekonferensi pers yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag.
MUI Minta Salat Idul Adha di Zona Merah Dilakukan di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan pemerintah.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan bahwa mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, daerah zona merah atau oranye tidak diperkenankan melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka.
"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB, Rabu (23/6/2021).
Sementara itu untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau dapat menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat menerpakan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker mencuci tangan, hingga menjaga jarak.
Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban. Untuk daerah zona merah dan dan oranye, kurban tidak boleh dilakukan di mesjid atau tempat terbuka. Penyembelihan hewan kurban diarahkan untuk dilakukan di tempat pemotongan hewan.
Untuk pendistribusian hewan kurban di zona merah dan oranye harus diantarkan panitia ke rumah penerima
"Zona merah tetap tidak diperbolehkan dan diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.
Sementara itu untuk daerah yang tergolong zona kuning dan hijau masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka.