Idul Adha

PPKM Darurat, Kota Tangerang Larang Takbiran Keliling hingga Shalat Idul Adha di Rumah

Wali Kota Tangerang keluarkan surat edaran aturan pemotongan hewan kurban, pelaksanan salat Idul Adha di masa PPKM Darurat

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah keluarkan surat edaran pelaksanan Idul Adha 1442 H mulai dari takbiran hingga salat idul Adha 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan selama momen Idul Adha 1442 Hijriah dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat - PPKM Darurat.

Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjabarkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir Idul Adha, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing - masing," ujar Arief, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Baznas Pastikan Nutrisi dan Kesehatan Ternak Jelang Hari Raya Idul Adha

Baca juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha Petugas Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Temukan 11 Hewan Kurban Sakit

Terkait pelaksanaan kurban, lanjut Arief, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," ucapnya.

Lebih lanjut Wali Kota menerangkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.

"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," kata Arief. 

Suasana pemotongan hewan kurban di pinggir rel kereta api di wilayah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/7).
Suasana pemotongan hewan kurban di pinggir rel kereta api di wilayah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/7). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021

 Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama menggelar sidang Isbat menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 11 Juli 2021.

"Dengan begitu, tentu saja Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Sabtu (10/7/2021).

Tim pemantauan yang dipimpin oleh Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin menyatakan hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan terdapat laporan Hilal terlihat atau teramati.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Ini Jadwal Puasa Sunnah, Mulai Puasa Dzulhijjah, Arafah, hingga Tarwiyah

Pada sidang isbat kali ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin secara daring dari kediamannya, di Rumah Dinas Menteri Agama, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.

Langkah ini dilakukan karena masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved