Idul Adha

PPKM Darurat, Kota Tangerang Larang Takbiran Keliling hingga Shalat Idul Adha di Rumah

Wali Kota Tangerang keluarkan surat edaran aturan pemotongan hewan kurban, pelaksanan salat Idul Adha di masa PPKM Darurat

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah keluarkan surat edaran pelaksanan Idul Adha 1442 H mulai dari takbiran hingga salat idul Adha 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan selama momen Idul Adha 1442 Hijriah dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat - PPKM Darurat.

Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjabarkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir Idul Adha, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing - masing," ujar Arief, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Baznas Pastikan Nutrisi dan Kesehatan Ternak Jelang Hari Raya Idul Adha

Baca juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha Petugas Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Temukan 11 Hewan Kurban Sakit

Terkait pelaksanaan kurban, lanjut Arief, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," ucapnya.

Lebih lanjut Wali Kota menerangkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.

"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," kata Arief. 

Suasana pemotongan hewan kurban di pinggir rel kereta api di wilayah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/7).
Suasana pemotongan hewan kurban di pinggir rel kereta api di wilayah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/7). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021

 Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama menggelar sidang Isbat menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 11 Juli 2021.

"Dengan begitu, tentu saja Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Sabtu (10/7/2021).

Tim pemantauan yang dipimpin oleh Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin menyatakan hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan terdapat laporan Hilal terlihat atau teramati.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Ini Jadwal Puasa Sunnah, Mulai Puasa Dzulhijjah, Arafah, hingga Tarwiyah

Pada sidang isbat kali ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin secara daring dari kediamannya, di Rumah Dinas Menteri Agama, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.

Langkah ini dilakukan karena masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Sidang isbat melibatkan sejumlah unsur masyarakat. Mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya.

Selain via Zoom, sidang isbat disaksikan pada channel Youtube Kemenag RI dan BimasIslam TV.

Kemenag juga bekerja sama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool.

Sidang isbat terbagi dalam tiga tahap. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Zulhijah 1442 H oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.

Sesi kedua, dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum.

Pada sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah sekaligus Idul Adha 1442 H secara telekonferensi pers yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag.

MUI Minta Salat Idul Adha di Zona Merah Dilakukan di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan bahwa mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, daerah zona merah atau oranye tidak diperkenankan melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka.

"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau dapat menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat menerpakan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban. Untuk daerah zona merah dan dan oranye, kurban tidak boleh dilakukan di mesjid atau tempat terbuka. Penyembelihan hewan kurban diarahkan untuk dilakukan di tempat pemotongan hewan.

Untuk pendistribusian hewan kurban di zona merah dan oranye harus diantarkan panitia ke rumah penerima

"Zona merah tetap tidak diperbolehkan dan diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.

Sementara itu untuk daerah yang tergolong zona kuning dan hijau masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka.

Namun, pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, MUI menyarankan kurban tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.

"Kalau dulu kan calon penerima diundang, diberikan kupon, datang ke lokasi sangat rawan sehingga mengimbau agar pendistribusian diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," pungkasnya.

sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha Jatuh pada 20 Juli 2021

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved