Virus Corona

Masih Berstatus Terperiksa, Dokter Lois Owen Bakal Dijerat Pakai UU Wabah Penyakit Menular

Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.

istimewa
Polisi menangkap dr Lois Owen, usai pernyataannya yang tak memercayai Covid-19, beredar viral. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi menangkap dr Lois Owen, usai pernyataannya yang tak memercayai Covid-19, beredar viral.

Lois diduga melanggar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Demokrat Usul Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat Covid-19, PPP: Terus DPR Mau Berkantor di Mana?

Ia menyebutkan UU itu hanya salah satu yang bisa dipakai untuk menjerat Lois.

"Salah satunya (Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.

Baca juga: Prabowo Subianto: Kita Tidak Bisa Menyusun Rencana Pertahanan Berdasarkan Harapan dan Doa

Hingga saat ini, Lois masih dalam status terperiksa.

Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois.

"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan."

Baca juga: Masih Ada Masjid Gelar Salat Jumat Saat PPKM Darurat, MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda

"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," jelasnya.

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owen.

Baca juga: Menko Airlangga: Kalau Melakukan PHK Hanya dalam Waktu Dua Pekan, Bukan Sesuatu yang Sesuai

Termasuk, pasal yang bakal disangkakan.

"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," cetus Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Argo mengatakan, Lois baru ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.

Baca juga: Moeldoko: PPKM Darurat Pilihan Sulit yang Harus Diambil Pemerintah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved