Virus Corona

Dokter Lois Owien Ditangkap di Mabes Polri, Fahri Hamzah: Tidak Setuju Ditangkap untuk Disuruh Diam

Fahri  Hamzah menyebut bahwa jika kasus dokter Lois Owien itu akan menarik jika sampai ke pengadilan.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Kolase foto instagram/twitter
dokter Tirta ungkap fakta dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona dan anggap bohong 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditangkapnya dokter Lois Owien oleh pihak kepolisian, ditanggapi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah menanggapi penangkapan dokter Lois Owien tersebut setelah dokter Tirta Hudhi mencuitkan di akun Twitternya, kasus tersebut akan ditangani Mabes Polri setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Fahri  Hamzah menyebut bahwa jika kasus dokter Lois Owien itu akan menarik jika sampai ke pengadilan.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

"Ini kalau sampai pengadilan seru kali ya…hakim bisa banyak belajar," tulis Fahri Hamzah dalam akun Twitter-nya @fahrihamzah Senin (12/7/2021).

"Saya gak setuju orang ditangkap untuk disuruh diam dan diajak damai. Tidak mendidik rakyat," tambahnya.

Seperti diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ditangkapnya dr Lois Owen oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, karena telah menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 di media sosial.

"Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19. Yang dia lakukan melalui beberapa platform di media sosial," ujar Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).

Menurut Ramadhan ada 3 platform media sosial yang dia gunakan.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

"Salah satu pernyataan dokter Lois yang meresahkan masyarakat yakni penyebab kematian pasien atau masyarakat yang tidak diakibatkan oleh Covid-19 melainkan oleh obat-obatan yang dikonsumsi," katanya.

"Jadi, salah satu diantara postingannya adalah ia mengatakan korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19. Melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," jelas Ramadhan.

Ramadhan menegaskan sampai dengan saat ini, Polri akan terus menindaklanjuti terkait perkara berita bohong dr Lois tersebut.

Baca juga: Makin Berani Kritik Pemerintah, Kini Annisa Pohan Soroti Vaksinasi Berbayar, Bandingkan dengan di AS

Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari yang bersangkutan.

"Barang bukti yang diamankan itu ada screenshot postingan dari media sosial," katanya.

Isi postingan dr Lois lainnya kata Ramadhan di salah satu akun Instagram yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19.

Selain itu, dr Lois tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.

"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin," demikian salah satu bunyi postingan dr Lois.

Baca juga: Firli Akan Panggil Anies sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Lahan, Ferdinand Bungah: Rakyat Mendukung!

Dokter Tirta jadi saksi

Sementara itu, Tirta Mandira Hudi alias dokter Tirta akan hadir dalam konferensi pers penangkapan dr Lois Owen.

"Yang jelas saya dipanggil sebagai saksi," kata Tirta saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Tirta mengatakan rilis penangkapan dr Lois akan dilakukan di Mabes.

Dirinya kini menunggu arahan apakah rilis pers akan dipastikan hari ini atau tidak.

"Tunggu arahan dari Mabes (Polri)," ucapnya.

Polisi sebelumnya menangkap dr Lois Owen, usai pernyataannya yang tak memercayai Covid-19, beredar viral.

Lois diduga melanggar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Demokrat Usul Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat Covid-19, PPP: Terus DPR Mau Berkantor di Mana?

Ia menyebutkan UU itu hanya salah satu yang bisa dipakai untuk menjerat Lois.

"Salah satunya (Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.

Baca juga: Prabowo Subianto: Kita Tidak Bisa Menyusun Rencana Pertahanan Berdasarkan Harapan dan Doa

Hingga saat ini, Lois masih dalam status terperiksa.

Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois.

"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan."

Baca juga: Masih Ada Masjid Gelar Salat Jumat Saat PPKM Darurat, MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda

"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," jelasnya.

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owen.

Baca juga: Menko Airlangga: Kalau Melakukan PHK Hanya dalam Waktu Dua Pekan, Bukan Sesuatu yang Sesuai

Termasuk, pasal yang bakal disangkakan.

"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," cetus Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Argo mengatakan, Lois baru ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.

Baca juga: Moeldoko: PPKM Darurat Pilihan Sulit yang Harus Diambil Pemerintah

Polri, kata Argo, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti diputuskan.

Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

Baca juga: Gedung DPR Diusulkan Jadi RS Darurat, PAN: Jangan Sensasional, Angkut Alat Kesehatannya Susah

IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved