Virus Corona
Dokter Lois Owien Ditangkap di Mabes Polri, Fahri Hamzah: Tidak Setuju Ditangkap untuk Disuruh Diam
Fahri Hamzah menyebut bahwa jika kasus dokter Lois Owien itu akan menarik jika sampai ke pengadilan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," jelasnya.
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owen.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owen.
Baca juga: Menko Airlangga: Kalau Melakukan PHK Hanya dalam Waktu Dua Pekan, Bukan Sesuatu yang Sesuai
Termasuk, pasal yang bakal disangkakan.
"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," cetus Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Argo mengatakan, Lois baru ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.
Baca juga: Moeldoko: PPKM Darurat Pilihan Sulit yang Harus Diambil Pemerintah
Polri, kata Argo, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti diputuskan.
Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
Baca juga: Gedung DPR Diusulkan Jadi RS Darurat, PAN: Jangan Sensasional, Angkut Alat Kesehatannya Susah
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.