Virus Corona

Dokter Lois Owien Ditangkap di Mabes Polri, Fahri Hamzah: Tidak Setuju Ditangkap untuk Disuruh Diam

Fahri  Hamzah menyebut bahwa jika kasus dokter Lois Owien itu akan menarik jika sampai ke pengadilan.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Kolase foto instagram/twitter
dokter Tirta ungkap fakta dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona dan anggap bohong 

"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," jelasnya.

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owen.

Baca juga: Menko Airlangga: Kalau Melakukan PHK Hanya dalam Waktu Dua Pekan, Bukan Sesuatu yang Sesuai

Termasuk, pasal yang bakal disangkakan.

"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," cetus Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Argo mengatakan, Lois baru ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.

Baca juga: Moeldoko: PPKM Darurat Pilihan Sulit yang Harus Diambil Pemerintah

Polri, kata Argo, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti diputuskan.

Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

Baca juga: Gedung DPR Diusulkan Jadi RS Darurat, PAN: Jangan Sensasional, Angkut Alat Kesehatannya Susah

IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved