Virus Corona
Dokter Lois Owien Ditangkap di Mabes Polri, Fahri Hamzah: Tidak Setuju Ditangkap untuk Disuruh Diam
Fahri Hamzah menyebut bahwa jika kasus dokter Lois Owien itu akan menarik jika sampai ke pengadilan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Dokter Tirta jadi saksi
Sementara itu, Tirta Mandira Hudi alias dokter Tirta akan hadir dalam konferensi pers penangkapan dr Lois Owen.
"Yang jelas saya dipanggil sebagai saksi," kata Tirta saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Tirta mengatakan rilis penangkapan dr Lois akan dilakukan di Mabes.
Dirinya kini menunggu arahan apakah rilis pers akan dipastikan hari ini atau tidak.
"Tunggu arahan dari Mabes (Polri)," ucapnya.
Polisi sebelumnya menangkap dr Lois Owen, usai pernyataannya yang tak memercayai Covid-19, beredar viral.
Lois diduga melanggar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Demokrat Usul Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat Covid-19, PPP: Terus DPR Mau Berkantor di Mana?
Ia menyebutkan UU itu hanya salah satu yang bisa dipakai untuk menjerat Lois.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Baca juga: Prabowo Subianto: Kita Tidak Bisa Menyusun Rencana Pertahanan Berdasarkan Harapan dan Doa
Hingga saat ini, Lois masih dalam status terperiksa.
Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan."
Baca juga: Masih Ada Masjid Gelar Salat Jumat Saat PPKM Darurat, MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda