Virus Corona
BPOM Akhirnya Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19
BPOM telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di Pulau Jawa dan Bali, masih sangat mengkhawatirkan.
Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 dari hari ke hari terus mencatatkan rekor, termasuk di Ibu Kota Jakarta.
Sejumlah rumah sakit rujukan pun sudah kewalahan menampung para pasien Covid-19, sementara kelangkaan tabung oksigen medis juga memperburuk situasi.
Demikian pula harga obat yang terkait dengan Covid-19 di masyarakat, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, naik sampai tiga kali lipat di tengah jeritan warga yang tengah berjuang melawan virus corona.
Menyikapi situasi darurat tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja secara virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kasus Virus Corona Jakarta Melonjak, Stok Obat Covid-19 Kian Langka di Pasaran
Baca juga: Polda Metro Kejar Pedagang Obat Online yang Mempermainkan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen
Dalam pemaparannya, BPOM melaporkan zat aktif Remdisivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus.
Remdisivir berbentuk serbuk injeksi diproduksi dengan sejumlah nama obat di antaranya Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac, sedangkan Remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama Remeva.
Remdisivir diberikan kepada pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
Zat aktif yang juga memperoleh izin darurat adalah Favipirapir dalam bentuk tablet salut selaput.
Baca juga: DPR Minta Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat
Saat ini Favipirapir diproduksi dengan nama obat Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.
Indikasi obat tersebut diberikan kepada pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang yang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
"Untuk obat dan vaksin Covid-19 kami melakukan berbagai upaya dikaitkan dengan inspeksi baik dimulai dari fasilitas produksinya sampai dengan distribusi dan juga melakukan upaya pengawasan farmakovigilan yaitu pengawasan terhadap efek samping yang diterima di masyarakat," ujarnya.
Berbagai obat yang juga digunakan untuk pasien Covid-19, kata Penny, telah sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi.
Baca juga: Ada 11 Obat Covid-19, Berikut Ini Harga Resmi Eceran Tertinggi yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan
"Saat ini BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun lima organisasi profesi dan tenaga ahli dan di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan bagi pasien Covid-19 anak-anak," katanya.*
BPOM setujui uji klinik Ivermectin untuk obat Covid-19
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia.
"Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 bisa segera dilakukan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin siang.
Baca juga: Warga Tangsel Mengeluh Sulit Cari Obat Covid-19 di Apotek
Penny menjelaskan bahwa persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi persebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin, dan panduan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengobatan pasien Covid-19.
Uji klinik penggunaan Ivermectin dalam penanganan pasien Covid-19 rencananya dilakukan di delapan rumah sakit, yakni:
1. Rumah Sakit Persahabatan (Jakarta),
2. Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso (Jakarta),
3. Rumah Sakit Soedarso (Pontianak),
Baca juga: Luhut Panjaitan: Jangan Coba-coba Mainkan Harga Obat Covid-19, Taruhannya Keselamatan Rakyat
4. Rumah Sakit Adam Malik (Medan),
5. RSPAD Gatot Subroto (Jakarta),
6. Rumah Sakit Angkatan Udara Dr Esnawan Antariksa (Jakarta),
7. Rumah Sakit Suyoto (Jakarta), dan
8. Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet (Jakarta).
Baca juga: DAFTAR Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Ivermectin Rp 7.500 per Tablet
"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter, juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," kata Penny.
BPOM sebelumnya menyatakan bahwa Ivermectin belum bisa disetujui digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19 karena data uji klinik mengenai penggunaannya untuk mengobati infeksi virus corona belum tersedia.
"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk Covid-19," kata Penny.
Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter.
Baca juga: Epidemiolog UI Kecewa dan Sentil Pejabat yang Bagikan Ivermectin untuk Obat Covid-19 seperti Permen
Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan.
Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. (Antaranews)