Obat Covid19

Polda Metro Kejar Pedagang Obat Online yang Mempermainkan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya tengah memburu pedagang obat online yang menaikkan harga obat Covid-19 seenaknya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers terkait penangkapan pedagang obat di Pasar Pramuka yang mempermainkan harga obat Covid-19, Selasa (6/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami dan menindak para spekulan obat dan alat kesehatan berupa tabung oksigen, yang kini banyak dicari masyarakat untuk penangan Covid-19.

Selain itu Polda Metro Jaya juga akan menindak para penjual obat atau toko obat, yang mempermainkan harga, yakni menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan juga dilakukan terhadap para penjual obat dan alat kesehatan melalui media online atau media sosial.

Baca juga: DPR Minta Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

"Sebab di toko online atau media sosial, kami dapati ada yang menawarkan Ivermectin seharga Rp 700.000 ribu satu boks yang berisi 10 tablet. Padahal HET Ivermectin yang ditetapkan Kemenkes harga pertabletnya Rp 7.500," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

"Jadi selain toko-toko obat yang ada, kita juga selidiki penjualan lewat media sosial," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan ada 11 jenis obat penanganan covid yang harga eceran tertingginya sudah ditetapkan Kemenkes.

Pihaknya kata Auliansyah akan melakukan pemantauan harga 11 obat itu secara langsung juga yang ditawarkan melalui media sosial.

"Jika mereka menjual diatas HET, karena mengambil kesempatan untuk dapat keuntungan di masa pandemi ini, maka akan kami tindak," katanya.

Baca juga: Ada 11 Obat Covid-19, Berikut Ini Harga Resmi Eceran Tertinggi yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan

Selain itu kata Auliansyah pemantauan juga dilakukan atas penjualan tabung oksigen.

"Akan dilakukan pemantauan di lapangan. Juga terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya, maka akan kami tindak tegas," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro mengamankan R, pedagang dan pemilik toko obat SJ di Pasar Pramuka, Jakarta Timur pada 4 Juli 2021.

R kedapatan menjual Ivermectin dengan harga Rp 475.000 per boks, berisi10 tabel atau lebih mahal dari harga seharusnya yang ditetapkan Kemenkes dengan HET Rp 7.500 pertablet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aparat menemukan dua toko di pasar Pramuka Jakarta Timur yang diduga menjual obat dengan harga jauh lebih mahal.

Baca juga: Warga Tangsel Mengeluh Sulit Cari Obat Covid-19 di Apotek

“Namun yang satu ini sudah memenuhi unsur, nama tokonya SJ di situ kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi,” ujarnya.

“Dalam hal ini, kita mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut,” katanya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved