Virus Corona

BPOM Akhirnya Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19

BPOM telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.

Warta Kota/Mochammad Dipa
BPOM melaporkan zat aktif Remdisivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus. Foto ilustrasi: Ketua BPOM Penny Lukito saat konferensi pers virtual penerbitan EUA untuk vaksin Covid-19 Moderna, Jumat (2/7/2021). 

"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk Covid-19," kata Penny.

Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter.

Baca juga: Epidemiolog UI Kecewa dan Sentil Pejabat yang Bagikan Ivermectin untuk Obat Covid-19 seperti Permen

Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan.

Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.  (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved