Virus Corona
BPOM Akhirnya Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19
BPOM telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di Pulau Jawa dan Bali, masih sangat mengkhawatirkan.
Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 dari hari ke hari terus mencatatkan rekor, termasuk di Ibu Kota Jakarta.
Sejumlah rumah sakit rujukan pun sudah kewalahan menampung para pasien Covid-19, sementara kelangkaan tabung oksigen medis juga memperburuk situasi.
Demikian pula harga obat yang terkait dengan Covid-19 di masyarakat, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, naik sampai tiga kali lipat di tengah jeritan warga yang tengah berjuang melawan virus corona.
Menyikapi situasi darurat tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja secara virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kasus Virus Corona Jakarta Melonjak, Stok Obat Covid-19 Kian Langka di Pasaran
Baca juga: Polda Metro Kejar Pedagang Obat Online yang Mempermainkan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen
Dalam pemaparannya, BPOM melaporkan zat aktif Remdisivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus.
Remdisivir berbentuk serbuk injeksi diproduksi dengan sejumlah nama obat di antaranya Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac, sedangkan Remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama Remeva.
Remdisivir diberikan kepada pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
Zat aktif yang juga memperoleh izin darurat adalah Favipirapir dalam bentuk tablet salut selaput.
Baca juga: DPR Minta Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat
Saat ini Favipirapir diproduksi dengan nama obat Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.
Indikasi obat tersebut diberikan kepada pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang yang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
"Untuk obat dan vaksin Covid-19 kami melakukan berbagai upaya dikaitkan dengan inspeksi baik dimulai dari fasilitas produksinya sampai dengan distribusi dan juga melakukan upaya pengawasan farmakovigilan yaitu pengawasan terhadap efek samping yang diterima di masyarakat," ujarnya.
Berbagai obat yang juga digunakan untuk pasien Covid-19, kata Penny, telah sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi.
Baca juga: Ada 11 Obat Covid-19, Berikut Ini Harga Resmi Eceran Tertinggi yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan
"Saat ini BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun lima organisasi profesi dan tenaga ahli dan di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan bagi pasien Covid-19 anak-anak," katanya.*