Virus Corona

BPOM Akhirnya Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19

BPOM telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.

Warta Kota/Mochammad Dipa
BPOM melaporkan zat aktif Remdisivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus. Foto ilustrasi: Ketua BPOM Penny Lukito saat konferensi pers virtual penerbitan EUA untuk vaksin Covid-19 Moderna, Jumat (2/7/2021). 

BPOM setujui uji klinik Ivermectin untuk obat Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia.

"Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 bisa segera dilakukan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin siang.

Baca juga: Warga Tangsel Mengeluh Sulit Cari Obat Covid-19 di Apotek

Penny menjelaskan bahwa persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi persebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin, dan panduan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengobatan pasien Covid-19.

Uji klinik penggunaan Ivermectin dalam penanganan pasien Covid-19 rencananya dilakukan di delapan rumah sakit, yakni:

1. Rumah Sakit Persahabatan (Jakarta),

2. Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso (Jakarta),

3. Rumah Sakit Soedarso (Pontianak),

Baca juga: Luhut Panjaitan: Jangan Coba-coba Mainkan Harga Obat Covid-19, Taruhannya Keselamatan Rakyat

4. Rumah Sakit Adam Malik (Medan),

5. RSPAD Gatot Subroto (Jakarta),

6. Rumah Sakit Angkatan Udara Dr Esnawan Antariksa (Jakarta),

7. Rumah Sakit Suyoto (Jakarta), dan

8. Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet (Jakarta).

Baca juga: DAFTAR Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Ivermectin Rp 7.500 per Tablet

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter, juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," kata Penny.

BPOM sebelumnya menyatakan bahwa Ivermectin belum bisa disetujui digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19 karena data uji klinik mengenai penggunaannya untuk mengobati infeksi virus corona belum tersedia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved