Buronan Kejaksaan Agung

JPU Tak Ajukan Kasasi Pemangkasan Hukuman Pinangki, ICW: Selamat kepada Bapak ST Burhanuddin

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Putusan tingkat banding memvonis Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, turun 6 tahun dari vonis pada pengadilan tingkat pertama. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis banding memangkas masa hukuman Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Riono mengungkapkan alasan JPU tidak mengajukan kasasi, lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT."

"Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam pasal 253 Ayat (1) KUHAP," jelasnya.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanudin dan jajaran Kejaksaan Agung, karena enggan mengajukan kasasi.

Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung."

"Karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Tidak hanya itu, ujar Kurnia, Mahkamah Agung juga telah sukses menorehkan noktah hitam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories

Sebab, lanjutnya, Pinangki yang notabene penegak hukum mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.

Bagi ICW, kata Kurnia, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," ucapnya.

Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras

Satu di antaranya, kata dia, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki dapat bertemu Djoko Tjandra.

"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," tutur Kurnia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Jokowi Kasih Target Anies Baswedan Vaksinasi 7,5 Juta Warga Jakarta Hingga Akhir Agustus

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus terkait Djoko Tjandra tersebut, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, Selasa (8/6/2021).

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Jokowi Minta Jakarta Vaksinasi 100 Ribu Orang per Hari Mulai Pekan Depan, Sanggup?

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Pernah Bertemu Kepala BIN dan Kapolri di Arab Saudi, Jaksa: Cari Panggung

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.

Lalu, apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dilihat Tribunnews, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Baca juga: Didesak Relawan Bersikap Soal Dukungan di Pilpres 2024, Jokowi: Ojo Kesusu!

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.

Baca juga: Diminta Jokowi Bersabar Soal Pilpres 2024, Ketua JoMan: Ada Beberapa Nama Kandidat yang Busuk

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Kerap Berkata Kasar Saat Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah, dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut, harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. (Igman Ibrahim/ Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved