Virus Corona

Istana: Lapor Polisi Jika Ada Harga Obat Tak Wajar, Negara Sebagai Orang Tua akan Lindungi Rakyat

Di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, di luar batas kewajaran.

Kompas.com
Joanes Joko, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi, jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar. 

"Jadi seperti obat Ivermectin itu sampai harganya puluhan ribu."

"Padahal sebenarnya harganya Rp 7.800 atau Rp 8.000,” ungkap Luhut saat konferensi pers virtual Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan Covid-19, Sabtu (3/7/2021)

Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami

“Jadi saya bilang ke Pak Budi (Menteri Kesehatan), tolong bikin patok (harga) di bawah Rp 10 ribu."

"Nah, sekarang beliau (Menteri Kesehatan) sudah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal itu,” ujar Luhut.

Luhut mengatakan, sejak empat hari lalu jumlah kasus positif dan meninggal akibat Covid-19 terus naik.

Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19

Menurutnya, dalam 10 hari ke depan atau dalam dua minggu, diperkirakan kasus positif akan  terus naik, karena masa inkubasi Covid-19 masih berjalan.

“Kemarin tertinggi 25.000 angka kasus positif yang meninggal lebih dari 500."

"Dan ini 10 hari ke depan menurut hemat saya mungkin dua minggu ini akan juga terus naik, kenapa?"

Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories

"Karena masalah inkubasi dari varian ini masih jalan, jadi ini masa kritis dalam dua minggu ini,” tuturnya.

Luhut pun menegaskan, di masa darurat pandemi saat ini, tidak boleh ada masalah mengenai ketersediaan obat, oksigen, dan alat kesehatan.

Serta, jangan ada yang membuat berita-berita bohong atau hoaks. Jika itu terjadi, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas.

Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras

"Akan kami tindak dengan jelas dan tegas, karena ini masalah kemanusiaan."

"Kita ngurus oksigen aja udah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali."

"Dan jangan sampai ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu, apalagi mengambil keuntungan dari keadaan ini, harga dibikin wajar, dan peraturan Menteri Kesehatan ini harus jadi acuan," papar Luhut.

Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved