Kasus Rizieq Shihab
Majelis Hakim PN Jaktim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara kepada Menantu Rizieq Shihab
Hanif Alatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Hanif juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan keresahan masyarakat."
Baca juga: Sebulan Lebih Sejak Jadi Tersangka, Keberadaan Jozeph Paul Zhang Belum Terendus, Polri Menunggu
"Dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, jaksa menyatakan Hanif Alatas masih berusia muda, dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya ke depan.
"Terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang," imbuh jaksa.
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah dalam kasus hasil tes swab di RS UMMI Bogor.
Sidang vonis digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) .
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Baca juga: Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca juga: Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Sisa 9 Persen, OTG Dialihkan ke Rusun Nagrak
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto.
Rizieq Shihab sebelumnya dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa