Kasus Rizieq Shihab

Majelis Hakim PN Jaktim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara kepada Menantu Rizieq Shihab

Hanif Alatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Warta Kota
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dengan hukuman 1 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sama seperti mertuanya, Rizieq Shihab, Hanif divonis atas perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Baca juga: Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata hakim Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider pasal 14 Ayat (2) lebih subsider pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Sisa 9 Persen, OTG Dialihkan ke Rusun Nagrak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap harus ditahan.

Hanif Alatas sebelumnya dituntut 2 tahun penjara terkait kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.

Baca juga: KISAH Awak Bus Sekolah Evakuasi Pasien Covid-19, Dehidrasi dan Kurang Oksigen karena Pakai APD

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif Alatas terbukti turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab, mertuanya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Dapat Penghargaan dari Vladimir Putin, Megawati Ingin Indonesia-Rusia Kerja Sama Riset Luar Angkasa

Jaksa juga menyatakan Hanif melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu, jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Baca juga: Bandingkan dengan Amerika, Menteri Agama Tak Tahu Alasan Arab Saudi Belum Bolehkan WNI Masuk

Jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved