Buronan Kejaksaan Agung

Hukuman Jaksa Pinangki Berkurang 6 Tahun di Tingkat Banding, ICW: Benar-benar Keterlaluan

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia, sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Putusan tingkat banding memvonis Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, turun 6 tahun dari vonis pada pengadilan tingkat pertama. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari, merupakan putusan yang keterlaluan.

ICW menilai mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu terbukti menerima suap, mencuci uang, dan bermufakat jahat.

Hal itu terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, dan seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditambah 12.116 Unit

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama, menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan."

"Betapa tidak? Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Seret Nama Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, JPU: Jangan Koar-koar Tanpa Dalil Kuat

Kurnia mengingatkan, saat menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS, mencuci uang suap yang diterima, serta bermufakat jahat mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi, Pinangki berstatus penegak hukum.

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia, sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat."

Baca juga: KPK Masih Koordinasi dengan BKN Saat Diminta Hasil TWK, Pegawai: Lalu yang di Lemari Besi Itu Apa?

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," tegasnya.

Kurnia menyatakan, putusan PT DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Hal tersebut, kata Kurnia, sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang dilakukan ICW.

Baca juga: Terlalu Lama Pakai Warisan Belanda, Mahfud MD Dorong RKUHP Segera Disahkan

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara."

"Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ucapnya.

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.

Baca juga: Bulan Ini Sudah 3 Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Meninggal, Tempat Tidur Terisi 80,68 Persen

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut."

"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," paparnya.

Baca juga: Bukan Keracunan, Polisi Sebut Wakil Bupati Sangihe Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit Menahun

Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.

KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Djoko Tjandra.

Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service.

Baca juga: Baliho Puan Maharani Muncul di Jatim, Wasekjen PDIP: Menunjukkan Kesiapan Ditunjuk Maju Pilpres 2024

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujarnya.

Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.

Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

Baca juga: Gerindra 100 Persen Dorong Prabowo Maju Pilpres 2024, Tak Khawatir Susah Cari Pasangan

"Terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Joko Tjandra sejauh ini."

"Seperti, bagaimana mungkin Joko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki?"

"Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerja sama?"

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Diizinkan Pakai Vaksin yang Sama dengan yang Digunakan Pemerintah

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," paparnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Jokowi Kasih Target Anies Baswedan Vaksinasi 7,5 Juta Warga Jakarta Hingga Akhir Agustus

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus terkait Djoko Tjandra tersebut, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, Selasa (8/6/2021).

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Jokowi Minta Jakarta Vaksinasi 100 Ribu Orang per Hari Mulai Pekan Depan, Sanggup?

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Pernah Bertemu Kepala BIN dan Kapolri di Arab Saudi, Jaksa: Cari Panggung

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.

Lalu, apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dilihat Tribunnews, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Baca juga: Didesak Relawan Bersikap Soal Dukungan di Pilpres 2024, Jokowi: Ojo Kesusu!

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.

Baca juga: Diminta Jokowi Bersabar Soal Pilpres 2024, Ketua JoMan: Ada Beberapa Nama Kandidat yang Busuk

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Kerap Berkata Kasar Saat Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah, dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut, harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved