KPK Masih Koordinasi dengan BKN Saat Diminta Hasil TWK, Pegawai: Lalu yang di Lemari Besi Itu Apa?

Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterbukaan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterbukaan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Secara bertahap dan individual, para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah asesmen TWK, meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.

Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru

Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.

Iguh dan Hotman telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021.

Sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon, paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras

PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021).

Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan.

Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemenuhan informasi tersebut.

Baca juga: Megawati: Saya Sudah Kenyang, Jadi Presiden Udah, Anak Presiden Udah, Alhamdulillah

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh lewat keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Maka, lanjut Iguh, sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK.

Apalagi, saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK, ada di lemari besi yang ada di KPK.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" Tanya Hotman.

Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan.

Padahal, kata dia, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.

Baca juga: KISAH Megawati Protes Jokowi: Bapak Tega Banget, Saya Presiden Kelima Kok Penugasan Melorot?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved