Vaksinasi Covid19

Vaksinasi Gotong Royong Diizinkan Pakai Vaksin yang Sama dengan yang Digunakan Pemerintah

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021.

Wartakotalive.com
Kementerian Kesehatan memperbarui aturan vaksinasi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memperbarui aturan vaksinasi Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditambah 12.116 Unit

Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Syaratnya, jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Baca juga: Rizieq Shihab Seret Nama Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, JPU: Jangan Koar-koar Tanpa Dalil Kuat

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN, dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari APBN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Masih Koordinasi dengan BKN Saat Diminta Hasil TWK, Pegawai: Lalu yang di Lemari Besi Itu Apa?

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional, atau di atas kelas III atas keinginan sendiri, dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional, untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok, dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 20.158.937 (49,96%) penduduk hingga Minggu (13/6/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 11.568.457 (28,67%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved