Vaksinasi Covid19
Vaksinasi Gotong Royong Diizinkan Pakai Vaksin yang Sama dengan yang Digunakan Pemerintah
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021.
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 448.071 (23.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 328.940 (17.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 215.684 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 159.059 (8.3%)
KALIMANTAN TIMUR