Berita Nasional
Sempat Dituduh Terlibat Bantai 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono kini Umumkan Positif Covid-19
Diaz Hendropriyono sebelumnya jadi sorotan setelah namanya disebut dalam persidangan Habib Rizieq Shihab.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen, Diaz Hendropriyono mengumumkan dirinya kini terpapar covid-19.
Hal itu disampaikan Diaz di akun Instagram pribadinya @diaz.hendropriyono.
"Dan akhirnya, pertahanan tubuhku ditembus juga oleh covid-19," tulis Diaz dikutip Warta Kota pada Senin (14/6/2021).
Diaz sebelumnya jadi sorotan setelah namanya disebut dalam persidangan Habib Rizieq Shihab.
Bahkan, Habib Rizieq terang-terangan menuding Diaz terlibat dalam pembunuhan enam laskar FPI beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sebut Kasusnya Hasil Rekayasa, Habib Rizieq Beberkan Peran Denny Siregar dan Diaz Hendropriyono
Baca juga: DETIK-detik Anji Digrebek saat Sedang Berada di Studionya, Ternyata Polisi Tidak Hanya Temukan Ganja
Sebelumnya, Diaz sudah merespons tudingan Rizieq Shihab yang menyebut dirinya aktor yang hendak memenjarakan mantan dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menurut Diaz, tudingan yang disampaikan Rizieq dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), hanya asal bicara.
Diaz menyebut, Rizieq hanya berbicara tanpa menunjukan bukti-bukti yang kuat.
Sehingga, ia mengaku tak perlu merespons tudingan itu terlalu berlebihan.
"Rizieq bisa aja lah, pepesan kosong," kata Diaz saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: GAWAT, Biaya Sekolah dan Kuliah Bisa Mahal Jika PPN Pendidikan Benar-benar Diterapkan
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di RS UMMI, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Rizieq tidak terima dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah, sehingga dituntut 6 tahun penjara.
Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini, tidak murni masalah hukum.
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun."
"Sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.
Baca juga: Buntut Sopir Ngadu ke Presiden, Preman Tanjung Priok Marah, Pecahkan Kaca Truk-truk yang Melintas
Rizieq menyebut perkara yang menjeratnya merupakan rekayasa hukum, dan bukan tanpa sebab.
Hal itu, kata dia, ditandai sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini, yakni pada 12 Desember 2020.
Saat itu, Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan yang menurutnya kontroversial.
Rizieq Shihab menyebut Diaz diduga kuat terlibat dalam penembakan 6 anggota FPI pada 7 Desember 2020, dan berencana memenjarakan dirinya.
Baca juga: Tuding Wali Kota Bogor Bima Arya Bohong, Rizieq Shihab Beberkan 10 Poin Ini Saat Bacakan Pleidoi
"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020."
"Langsung memosting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengandangkan saya," tuturnya.
Jika dikaitkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar dirinya dipenjara 6 tahun, Rizieq mengatakan hal itu tepat dengan cuitan Diaz.
Baca juga: Haris Azhar: Kalau Presiden dan Wapres Tidak Boleh Dihina, Nanti Profesi Lain Juga Minta
Atas dasar itu, secara tegas Rizieq Shihab menuding Diaz Hendropriyono masih ingin memberikan hukuman berat kepada dirinya.
"Diaz sebagaimana ayahnya, AM Hendropriyono, masih belum puas dengan
pembantaian 6 laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," tudingnya.
Tak hanya menyebut Diaz Hendropriyono, dalam pleidoinya Rizieq Shihab juga menyeret nama pegiat media sosial Denny Siregar, yang ia sebut BuzzerRp.
Dalam hal ini, Denny, kata Rizieq, juga pernah membuat postingan cuitan yang lebih vulgar lagi terkait penangkapan dirinya.
"Bahkan BuzzerRp bayaran Istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses, yaitu Denny Siregar."
"Yang telah memosting cuitan lebih vulgar lagi, yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya," ucap Rizieq Shihab.
Baca juga: Golkar Bilang Airlangga Tak Punya Musuh dan Banyak Teman, Mudah Dipasangkan dengan Siapa Saja
Adapun bunyi cuitan Denny Siregar dalam pleidoi Rizieq Shihab itu, ”Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi, Habisi aja kalau dia gak mau datang."
"Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”
Kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar, maka kata dia memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari penyidik di kepolisian.
Baca juga: Haris Azhar: Tidak Ada Pasal Penghinaan Presiden Saja Sudah Banyak yang Ditangkap, Apalagi Nanti Ada
Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka berarti, kata Rizieq, hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap.
"Faktanya Denny Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap Istana Presiden," bebernya.
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti, Minta MK Kasih Putusan Sebelum November 2021
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca juga: Kronologi Kericuhan Massa Pro Habib Rizieq dengan Satpol PP saat Kepung Kantor Bima Arya di Bogor
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan