Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti, Minta MK Kasih Putusan Sebelum November 2021
Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada MK terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU 19/2019.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), melengkapi bukti permohonan uji materi pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU 19/2019 tentang KPK, ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat nonaktif KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno, menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari 2.000 halaman lebih.
Bukti-bukti tersebut di antaranya berbagai undang-undang, aturan, hingga e-mail pegawai.
Baca juga: Tito Karnavian Jelaskan Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar Bulan Februari, Belum Disepakati
“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021."
"Mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya sekali,” kata Hotman usai menyerahkan bukti ke MK, Kamis (10/6/2021).
Sehingga, kata Hotman, putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia.
Baca juga: Menkumham: Kalau Enggak Sepakat TWK, Uji Saja di Pengadilan, Daripada Ribut Politiknya, Capek
Adapun permohonan kepada MK telah diserahkan pada 2 Juni 2021.
Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada MK terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU 19/2019.
Hal tersebut sebagai upaya memperkuat putusan KPK pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: 52,4 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia Ada di Pulau Jawa
Sembilan pegawai tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M S, dan Tri Artining Putri.
Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di KPK.
Hotman Tambunan selaku juru bicara pemohon, menyampaikan penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019, dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN.
Baca juga: Keberatan Bosnya Dibilang Masih Lama Jadi Presiden, Politikus Demokrat Minta Yasonna Cabut Ucapan
Ia menyatakan hal itu merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Hotman juga menekankan, TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi, yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.