Haris Azhar: Kalau Presiden dan Wapres Tidak Boleh Dihina, Nanti Profesi Lain Juga Minta
Menurut Haris, aturan mengenai pelarangan penghinaan presiden seharusnya mencakup seluruh warga negara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, mengkhawatirkan rencana memasukkan kembali pasal penghinaan presiden, dapat menimbulkan kecemburuan terhadap profesi lain.
Menurut Haris, aturan mengenai pelarangan penghinaan presiden seharusnya mencakup seluruh warga negara.
Artinya, tidak hanya dikhususkan kepada pasal penghinaan presiden.
Baca juga: Hendardi Nilai Komnas HAM Terpancing Irama Genderang yang Ditabuh 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Nanti kalau presiden tak boleh dihina, wakil presiden enggak boleh dihina, nanti profesi lain juga minta jangan dihina."
"Jadi kalau dibilang argumentasi itu menyelamatkan martabat, tapi yang memiliki martabat itu manusianya," kata Haris saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Ia menuturkan, pasal pelarangan penghinaan presiden dapat menjangkau lebih luas.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Saya Bagian dari Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar, Balas Dendam Oligarki
Artinya, pasal itu mengatur terkait larangan manusia saling menghina satu sama lainnya, bukan manusia terhadap jabatan.
"Penghinaan itu saya tidak bilang kalau itu harus dihapus dari KUHP."
"Dalam hak asasi manusia juga diakui bahwa penghinaan itu tidak boleh terjadi ketika melakukan kebebasan berekspresi atau menyebarkan informasi."
Baca juga: Sebelumnya Ditanggung BNPB, Kini Biaya Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Dibebankan ke Pemda
"Tapi kemudian itu hanya melekat pada manusia, pada orang," ulasnya.
Menurutnya, aturan yang lebih luas ini nantinya juga sebagai dasar bahwa seluruh manusia sama di mata hukum tanpa terkecuali.
"Saya tahu betul Pak Jokowi punya martabat, dia orang baik, orang sopan."
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral
"Pak Maruf Amin itu kiai, pasti sering baca Alquran, hafal soal hadis."
"Nah, ini menurut saya orang orang yang punya martabat."
"Jadi person-nya yang harus dilindungi, dan itu juga menunjukkan bahwa equality before the law."
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Tembus 40,69 Persen, Terbanyak dari Cilangkap dan Ciracas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gerung4.jpg)