Berita Nasional

GAWAT, Biaya Sekolah dan Kuliah Bisa Mahal Jika PPN Pendidikan Benar-benar Diterapkan

Menurut Haedar, konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan  secara ideologis menganut paham liberalisme absolut.

Editor: Feryanto Hadi
ILUSTRASI
Ilustrasi: Kegiatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, wacana tersebut akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sebab biaya pendidikan akan kian mahal.

"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” kata Huda kepada wartawan

Baca juga: Buntut Sopir Ngadu ke Presiden, Preman Tanjung Priok Marah, Pecahkan Kaca Truk-truk yang Melintas

Politikus PKB itu memahami jika pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air.

Langkah ini sebagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara.

"Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai objek pajak," ucapnya.

Huda mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta.

Bahkan ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya.

Kendati demikian, secara umum sector Pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnhya potensi ekonominya.

"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya," ujarnya.

Lebih lanjut Huda menilai agak kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak.

Menurutnya sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses Pendidikan.

Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan.

"Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka outputnya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," ujarnya.

Terkait pungutan PPN untuk jasa pendidikan, Huda berharap agar pemerintah duduk bersama Komisi X DPR RI untuk membahas persoalan ini agar menjadi jelas duduk perkaranya dan ditemukan solusi bersama.

Baca juga: Survei SMRC: Responden yang Tak Puas Kinerja Jokowi Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved