Berita Nasional

GAWAT, Biaya Sekolah dan Kuliah Bisa Mahal Jika PPN Pendidikan Benar-benar Diterapkan

Menurut Haedar, konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan  secara ideologis menganut paham liberalisme absolut.

Editor: Feryanto Hadi
ILUSTRASI
Ilustrasi: Kegiatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) 

Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa Pendidikan benar-benar dilaksanakan.

"Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam rancangan (draf) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal sekarang jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Muhammadiyah minta pemerintah kaji ulang

Muhammadiyah menolak keras wacana penerapan PPN pada bidang pendidikan.

Mereka mengingatkan agar pemerintah Indonesia tidak terbawa arus kapitalisme dan liberalisme.

Hal itu diutarakan Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (13/6/2021).

Haedar mengatakan bahwa Draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang salah satu isinya tentang wacana PPN di sektor pendidikan telah bertentangan dengan UUD 1945.

Khususnya UUD 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Rencana Pajaki Sembako, Sri Mulyani Dinilai Akan Hancurkan Jargon Pro Rakyat Kecil dari Jokowi

Baca juga: Sembako, Pendidikan hingga Angkutan Umum Bakal Kena Pajak, Pemerintah Janji Perkuat Bansos

Dimana pada ayat 2 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Bukankah pemerintah yang harus paling bertanggungjawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggaran 20 persen," jelas Haedar.

Maka dari itu kata Haedar, seharusnya pemerintah bukan menerapkan PPN pada bidang pendidikan.

Melainkan harusnya berterima kasih kepada Ormas-ormas seperti dari Muhammadiyah, NU, Kristen, dan Katholik yang terlibat langsung dalam kemajuan pendidikan Indonesia.

Menurut Haedar, apabila kebijakan PPN tetap dipaksakan pada bidang pendidikan, bukan tidak mungkin bidang ini nantinya akan dikuasi oleh pemilik modal yang mampu membayar PPN.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved