Berita Jakarta
Bangunan Rumah Langgar IMB di Menteng Jakarta Pusat Disegel Petugas
Satu bangunan rumah tinggal di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, disegel petugas karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Satu bangunan rumah tinggal di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, disegel petugas karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan Sabtu (12/6/2021) terhadap bangunan rumah dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang No 7, Menteng.
Berdasarkan Pantauan wartakotalive.com, bangunan rumah itu tampak ditutup seng di area depan bangunan.
Tampak depan, bangunan rumah itu terdiri atas dua dua lantai yang masih dalam proses pembangunan, beberapa tiang pancang masih terlihat.
Baca juga: Bukan Hanya Tanpa IMB, Kepala UPPTSP Jaksel Beberkan Sejumlah Pelanggaran Gedung Tinggi di Fatmawati
Baca juga: Tabrak Aturan, IMB Gedung Lima Lantai Bakal Hotel di Fatmawati Dipastikan Tak Akan Terbit
Di area depan, terdapat dua spanduk merah bertuliskan 'bangunan disegel'.
Serta tulisan pelanggaran yaitu pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2004, Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pergub 128 tahun 2012.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat ada pelanggaran atas pembuatan basement di area bangunan itu.
"Jadi kami temukan pelanggaran tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel," kata Dhany Sukma, Minggu (13/6/2021).
Dhany mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal itu telah diterbitkan pada 23 Oktober 2018.
IMB yang dikeluarkan untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai plus 1 basement.
Baca juga: Gedung Sudah Menjulang Tinggi, Kepala UPPTSP Jaksel Ungkap Bakal Hotel di Fatmawati Tak Miliki IMB
Baca juga: Tak Hanya Langgar Garis Sepadan Bangunan, Gedung Bakal Hotel di Fatmawati Diakui Tak Miliki IMB
Namun, pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan pada 2018 silam. Salah satunya yaitu mengenai pembuatan basement.
"Penambahan luas basement seluas 324,75 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi," katanya.
Area basement menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.
Dia juga meminta pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang dianggap melanggar IMB.
"Selanjutnya atas temuan ini, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Sengaja Langgar IMB, Gedung Lima Lantai di Fatmawati Dibongkar Paksa Satpol PP Jakarta Selatan
Baca juga: Dibangun di Atas Lahan Pemprov DKI, Masyarakat Minta Anies Tinjau Bangunan Tanpa IMB di Penjaringan
Kasie Penindakan Sudin CKTRP, Syahruddin mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembenahan dengan menguruk lahan yang melebihi izin itu.
"Jadi kita berikan waktu selama dua minggu untuk pemilik penguruk area yang dilanggar."
"Sebab ternyata ada 324 meter persegi yang ada di basement tidak mendapatkan izin, baru nanti setelah itu kami akan evaluasi kembali," Syahruddin.
Pujian Kapolda Metro Jaya untuk Heru Budi Hartono: Pak Pj Gubernur Ganteng, Keren, dan Dermawan |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Ajak Semua Pengurus RW untuk Bantu Menurunkan Angka Gizi Buruk dan Kemiskinan |
![]() |
---|
Gandeng Standup Comedy Jakbar, MASINDO Edukasi Budaya Sadar Risiko |
![]() |
---|
Disparekraf Ikut ASEAN Tourism Forum 2023 di Yogyakarta Promosikan Destinasi Unggulan di Jakarta |
![]() |
---|
Buntut Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional, 6 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|