Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Pernah Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Hasilkan Kesepakatan Ini

Muhammad Rizieq Shihab mengaku telah membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Indonesia, saat berada di Arab Saudi.

Warta Kota/Nur Ichsan
Rizieq Shihab mengaku pernah dihubungi Wiranto, dan ditemui Kepala BIN Budi Gunawan serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat masih berada di Arab Saudi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab mengaku telah membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Indonesia, saat berada di Arab Saudi.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi, terkait perkara hasil tes swab palsu, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Rizieq mengatakan, pada tahun pertama dirinya berada di Kota Makkah sekira Mei 2017, dia sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto, yang saat itu menjabat Menkopolhukam.

Baca juga: Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hari Ini Akhirnya Diperiksa Penyidik KPK

Komunikasi antara dirinya dan Wiranto itu, kata Rizieq, membuka kesepakatan dialog dan rekonsiliasi.

"Saya ditelepon Menko Polhukam RI Jenderal TNI (Pur) Wiranto, dan beliau mengajak saya untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi."

"Kami sambut baik imbauan beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Direktur KPK: Firli Bahuri Katanya Pancasilais, Masa Dipanggil Komnas HAM Tidak Berani?

Selang sebulan dihubungi Wiranto, tepatnya pada Juni 2017, Rizieq Shihab mengaku bertemu Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, di sebuah hotel di Jeddah.

Namun, Rizieq Shihab tidak menjelaskan secara detail hasil komunikasi tersebut.

Dia hanya menyatakan pertemuan dirinya dengan Budi Gunawan menghasilkan kesepakatan yang ditandangani Maruf Amin, yang kala itu menjabat Ketua Umum MUI.

Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Tetap Jadi Polisi Usai Dipecat KPK, Pelanggarannya Bakal Diperiksa Propam

"Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kita buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya."

"Yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Maruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI," bebernya.

Dia menyebut, salah satu isi kesepakatan itu adalah menghentikan segala kasus yang menjerat dirinya saat itu.

Baca juga: Jokowi: Bulan Ini Target Vaksinasi Covid-19 per Hari 700 Ribu, Juli 1 Juta Dosis per Hari

Dedengkot FPI itu juga mengaku sepakat mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah setop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan, sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi."

"Dan sepakat mengedepankan dialog daripada pengerahan massa."

Baca juga: Gerindra Tak Ingin Wacana Duet Megawati-Prabowo Bikin Suasana Tak Kondusif

"Serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia," tuturnya.

Tak hanya dengan Budi Gunawan, Rizieq Shihab bahkan mengaku bertemu Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat Kapolri.

Dengan Tito Karnavian, Rizieq mengaku bertemu dua kali, yakni pada 2018 dan 2019, di sebuah hotel bintang lima dekat Masjidil Haram.

Baca juga: Ubah Keterangan, Stepanus Robin Pattuju Mengaku Tak Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin

Dalam pertemuan itu, Rizieq Shihab sepakat dan menekankan tiga hal, antara lain menghentikan penodaan agama, setop kebangkitan PKI, dan menghentikan penjualan aset negara kepada asing dan aseng.

Rizieq juga sepakat tidak akan terlibat politik praktis asal terpenuhi tiga syarat itu.

"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019."

Baca juga: Penghina Kepala Negara Bisa Dibui 4,5 Tahun, Staf Presiden: Jangan Lagi Berdalih Kebebasan Demokrasi

"Dengan tiga syarat, setop penodaan agama, setop kebangkitan PKI, setop penjualan aset negara ke asing mau pun asing," paparnya.

Namun, Rizieq Shihab menyebut kesepakatan itu kandas, karena menurutnya ada operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Arab Saudi.

Atas dasar itu juga, kata Rizieq, dirinya dicekal di Arab Saudi dan menyebut ada pihak yang bersepakat dengannya, berkhianat.

Baca juga: 400 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca di DKI Kedaluwarsa Akhir Juni, Sebagian Batch CTMAV547

"Sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia."

"Saya tidak tahu apakah Menko Polhukam RI Wiranto dan Kepala BIN Budi Gunawan serta Kapolri Tito Karnavian yang mengkhianati dialog dan kesepakatan," ucapnya.

Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

Baca juga: Rizieq Shihab Cuma Banding Vonis Kasus Petamburan, JPU Dinilai Nafsu Penjarakan Terdakwa Lebih Lama

"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved