Berita Bogor
Kronologi Kericuhan Massa Pro Habib Rizieq dengan Satpol PP saat Kepung Kantor Bima Arya di Bogor
Abdul Qodir dalam orasinya mengutuk tindakan para aparat hukum yang telah mengdzolimi dan mengkriminalisasi HRS serta para habaib dan ulama lainnya
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR--Buntut tuntutan enam tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor menuai kemarahan pendukungnya.
Puluhan orang pendukung Habib Rizieq melakukan unjuk rasa memprotes pelaporan Wali Kota Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab, di Balai Kota Bogor, Jawa Barat.
Massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Keadilan terlibat saling dorong dengan petugas Satpol PP
Baca juga: Politisi PKS Heran dengan Rencana Pemerintah Pajaki Sembako, Bikin Rakyat Makin Terbebani
Baca juga: Namanya Disebut-sebut Habib Rizieq dalam Sidang, Denny Siregar: Sayang Banget Dia Sama Gue
Aksi demo tersebut dilakukan pada Rabu (9/6) sore.
Tiga orang puteri Habib Rizieq dikabarkan bergabung dengan massa.
Aksi dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban Wali Kota Bogor atas kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Sekira100 orang masa pendukung dan simpatisan HRS ini meminta agar sang ulama segera dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral
Baca juga: 6 Hal yang Bikin Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, Dikatain Kumis Lele hingga Ngondek
Kasus tersebut buntut laporan yang dilakukan Bima Arya selaku ketua Satgas Covid-19
Dalam tayangan Kompas TV, terjadi aksi saling dorong antara massa dengan anggota Satpol PP.
Kericuhan terjadi ketika massa memaksa masuk ke Plaza Balai Kota untuk menemui Wali Kota Bima Arya.
Setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kota Bogor, massa pendukung Rizieq Syihab, bergerak menuju ke Balai Kota Bogor.
Karena tidak ada agenda unjuk rasa di Balai Kota, penjagaan pun terihat longgar.
Massa bisa dengan leluasa masuk ke halaman Balai Kota.
Kericuhan terjadi saat massa ngotot ingin bertemu dengan Wali Kota Bogor Bima Arya. Massa memaksa untuk masuk ke area Plaza Balai Kota.
Baca juga: VIRAL Bentrokan Ormas PBB dan Gempa di depan Polresta Bekasi, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya
Baca juga: JPU Tuntut HRS 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Usap, Warganet Bandingkan Tuntutan Kasus Djoko Tjandra
Aksi massa ini dihalangi oleh petugas Satpol PP yang berjaga.
Aksi saling dorong pun tidak bisa terhindarkan.
Petugas Satpol PP yang dibantu TNI tampak kewalahan menghalau massa yang memaksa masuk ruangan Wali Kota.
Koordinator FMPKBR, Abdul Qodir dalam orasinya mengutuk tindakan para aparat hukum yang telah mengdzolimi dan mengkriminalisasi HRS serta para habaib dan ulama lainnya.
"Ini adalah tuduhan yang penuh rekayasa,” ujarnya.
Qodir juga mengutuk Wali Kota Bogor yang ingkar janji untuk mencabut laporannya di hadapan para habaib dan alim ulama.
"Bima Arya sempat menyatakan akan mencabut laporan. Namun nyatanya kasus yang dipersangkakan masih lanjut dan Habib Rizieq dituntut 6 tahun,” ungkap Qodir.
“Kami meminta kepada hakim yang memimpin sidang Habib Rizieq Syihab dan Habaib serta Ulama lainnya, dibebaskan tanpa syarat,” pungkasnya.
“Kami meminta kepada hakim yang memimpin sidang Habib Rizieq Syihab dan Habaib serta Ulama lainnya, dibebaskan tanpa syarat,” pungkasnya.
Setelah berhasil mengurai massa, Polisi dan Pol PP yang berjaga membubarkan mereka setelah perwakilan massa berdialog dengan Wali Kota Bogor.
Massa pun akhirnya membubarkan diri.
Nantinya massa akan mengadendakan pertemuan dengan Wali Kota Bogor pekan depan.
Tuntutan JPU jadi sorotan
Diberitakan sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor menjadi perbincangan hangat.
Bahkan, bahasan tentang tuntutan Habib Rizieq tersebut menjadi trending topik Twitter sepanjang Kamis (3/6/2021) lalu.
Warganet membandingkan tuntutan enam tahun penjara HRS dengan tuntutan sejumlah kasus korupsi, salah satunya suap Djoko Tjandra.
Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia Masih Suram, Gus Yaqut Malah Heran, Nisa: Makanya Jangan Radikal-radikul Melulu
Baca juga: Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Roy Suryo Akan Polisikan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray
Meski demikian, hakim memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan JPU.
Selain itu, dibandingkan pula dengan tuntutan terhadap kasus penyiraman air keras.
Dimana terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara.
Warganet pun mempertanyakan sisi keadilan dari beberapa kasus tersebut.
"Kelihatan nafsu banget kalau sama Habib semoga Allah memberikan keadilan didunia dan di akhirat baik kepada Habib dkk, Jaksa dan Hakimnya. Aamiin YRA," tulis @andisoepangkat
Baca juga: Utang Garuda Indonesia Tembus Rp70 Triliun, Yenny Wahid: Kami Berjuang Keras Agar Tidak Dipailitkan
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini. Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Baca juga: Makelar Kasus di KPK yang Libatkan AKP Stepanus Robin Ternyata Dibongkar Novel Baswedan Cs
Jaksa menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan kerasahan masyarakat," ucap jaksa.
Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.
"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.