Berita Nasional
Makelar Kasus di KPK yang Libatkan AKP Stepanus Robin Ternyata Dibongkar Novel Baswedan Cs
Novel Baswedan mengaku, terbongkarnya makelar kasus di internal KPK tak lepas dari peran beberapa karyawan yang kini dinonaktifkan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Penyidik senior KPK Novel Baswedan prihatin dengan adanya makelar kasus dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novel Baswedan mengaku, terbongkarnya makelar kasus di internal KPK tak lepas dari peran beberapa karyawan yang dinonaktifkan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, termasuk dirinya.
Novel awalnya mengomentari pemberitaan soal gerakan senyap AKP Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK yang diduga menerima suap dari pihak-pihak berperkara.
AKP Robin sendiri sudah ditetapkan tersangka penerima suap. AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK.
Baca juga: Ade Armando Bela Eko Kunthadi yang Akan Dipolisikan Ustaz Adi Hidayat terkait Dugaan Fitnah Donasi
Baca juga: Bela Eko Kuntadhi, Guntur Romli Minta UAH Jangan Baper: Tunjukkan Saja Bukti Transfernya
"Prihatin, dan sedih adanya orang yang berani “main kasus” di KPK. Lebih prihatin lagi karena Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" tanya Novel di akun Twitter pribadinya, Rabu (3/6/2021).
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Giri Suprapdiono menyebutkan, adanya makelar kasus di KPK sebelumnya dibongkar oleh tiga kepala satuan tugas yang kini justru dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
"3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK. Oknum Penyidik polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini, seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?" saut Giri menanggapi cuitan Novel Baswedan.
Baca juga: Anies Terbitkan Seruan Warga Jakarta Naik Sepeda Menuju Tempat kerja saat World Bicycle Day
AKP Stepanus Robin dipecat
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju secara tak terhormat.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik AKP Robin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa (Stepanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.
Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY
Tumpak memaparkan, Robin menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi."
"Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Kenal Lewat Ajudan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penyidik-kpk-jadi-tersangka-2.jpg)