Berita Nasional
JPU Tuntut HRS 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Usap, Warganet Bandingkan Tuntutan Kasus Djoko Tjandra
Warganet membandingkan tuntutan enam tahun penjara Habib Rizieq dengan tuntutan sejumlah kasus korupsi, salah satunya suap Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Berita soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor menjadi perbincangan hangat.
Bahkan, bahasan tentang tuntutan Habib Rizieq tersebut menjadi trending topik Twitter sepanjang Kamis (3/6/2021).
Warganet membandingkan tuntutan enam tahun penjara HRS dengan tuntutan sejumlah kasus korupsi, salah satunya suap Djoko Tjandra.
Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia Masih Suram, Gus Yaqut Malah Heran, Nisa: Makanya Jangan Radikal-radikul Melulu
Baca juga: Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Roy Suryo Akan Polisikan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray
Meski demikian, hakim memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan JPU.
Selain itu, dibandingkan pula dengan tuntutan terhadap kasus penyiraman air keras.
Dimana terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara.
Warganet pun mempertanyakan sisi keadilan dari beberapa kasus tersebut.
"Kelihatan nafsu banget kalau sama Habib semoga Allah memberikan keadilan didunia dan di akhirat baik kepada Habib dkk, Jaksa dan Hakimnya. Aamiin YRA," tulis @andisoepangkat
Baca juga: Utang Garuda Indonesia Tembus Rp70 Triliun, Yenny Wahid: Kami Berjuang Keras Agar Tidak Dipailitkan
"Jika Hakim memutus sesuai tuntutan JPU, maka kita(Rakyat) menuntut pemimpin yang sudah berbohong atas janji janjinya(kampanye) untuk di PIDANAKAN. Ini kebohongan seorang pemimpin yg sdh sgt dirasakan oleh rakyat,seharusnya di mintai pertanggungjawabannya," tulis @yanto51541275
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini. Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Baca juga: Makelar Kasus di KPK yang Libatkan AKP Stepanus Robin Ternyata Dibongkar Novel Baswedan Cs
Jaksa menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.