Berita Nasional

6 Hal yang Bikin Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, Dikatain Kumis Lele hingga Ngondek

Roy mengatakan dari temuan terakhir pihaknya diketahui bahwa Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray berusaha menghilangkan barang bukti.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Roy Suryo dan tim kuasa hukum seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021). 
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Pelaporan terkait tayangan video di akun YouTube 2045 TV. Dimana perbincangan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di video itu, dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah atas Roy Suryo, sesuai Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP.
Roy Suryo sendiri, selaku pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik, Senin (7/6/2021) lalu.
Roy mengatakan tayangan video di akun YouTube "Pra-Kontro 2045 TV" #36 milik Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray, sudah menjadi barang bukti yang diserahkannya ke penyidik. 
"Ada beberapa hal menonjol yang menjadi poin perkara dalam tayangan video di akun itu," kata Roy Suryo kepada Warta Kota, Kamis (10/6/202). 
Setidaknya kata Roy ada 6 poin perkara yang dimaksudnya di tayangan video itu yang dianggapnya sudah mencemarkan nama baik dan memfitnah dirinya.
"Pertama, kata 'ROY SURYO' disebut sebanyak 33 kali, selain juga ada kata Roy dan Suryo," ujarnya.
Kedua kata Roy, terdapat banyak ungkapan body shamming di video itu.
"Diantaranya kumis lele, otak, ngondek, raine soak, dan sebagainya," kata Roy.
"Ketiga, banyak kata-kata hate-speech yang diucapkan. Misalnya Anjing, Buset, Gila, Bandot, Ditilep, Ancur, dan sebagainya," kata Roy.
Keempat, tambah Roy, yakni penggambaran kasus dengan Lucky Alamsyah yang tidak sesuai fakta.
"Seolah saya menyetir dan menyerempet. Padahal mobil dikendarai driver dan justru kami yang diserempet," kata Roy.
"Kelima, penyebutan kasus Rawon Setan juga tidak sesuai fakta dan salah. Yang benar Surabaya, bukan di Malang, sudah diklarifikasi dan bahkan foto saya bersama Ownernya dipajang disana," ujar Roy.
Keenam, kata Roy, penyebutan kasus barang-barang Kemenpora yang juga sudah tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.
"Kasus sudah inkracht, diputus di PN Jakarta Selatan dengan posisi Imam Nahrawi selaku penggugat, mencabut gugatan dan membayar perkara, tertanggal 29 Mei 2019 lalu," kata Roy.
"Jadi Insyaa Allah kasus tetap jalan terus. Meski memang ada proses 'mediasi' sesuai Skep Kapolri sebagai salah satu urutan mekanisme yang harus dilewati terlebih dahulu. Semoga jelas sikap saya," kata Roy.
Seperti diketahui, setelah melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, mantan Menpora Roy Suryo juga melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Pelaporan terkait tayangan di akun YouTube 2045 TV, dimana menampilkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di sana, yang dianggap telah mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, menyebarkan hoaks dan fitnah atas Roy Suryo.
Roy mengatakan ia melaporkan Eko Kuntadi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP.
Roy mengatakan dari temuan terakhir pihaknya diketahui bahwa Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray berusaha menghilangkan barang bukti.
"Barusan dicheck mereka mengubah hashtag yang tadinya #RoySuryo menjadi #DewaPanci di tayangan video aku YouTubenya. Untungnya sudah saya secreenshot sebelumnya, lengkap dgn URL-nya sebagai jejak digital-nya. Ini membuktikan mereka sudah merasa salah dengan unggahan tersebut," kata Roy usai membuat laporan, Jumat.
Sebelumnya Roy, mengatakan selain terlapor Lucky Alamsyah yang kini sedang diproses polisi, ternyata ada pihak lain yang disebutnya BuzzerRp, yang mencari keuntungan finansial atas pelaporan polisi yang dilakukannya dalam peristiwa serempetan mobil dengan Lucky Alamsyah. 
Namun katanya pencarian keuntungan itu dilakukan dengan cara yang diduga kuat telah melanggar hukum.
"Ternyata selain si LA yang sedang diproses, ada pihak-pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui Akun YouTube-nya, dengan cara membuat ujaran kebencian, hoax, fitnah dan pencemaran nama baik saya. Oleh karena itu hukum akan kembali ditegakkan, Insya Allah, Gusti Allah tidak sare," kata Roy.
Menurut Roy, dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah atas dirinya yang diduga dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, lewat akun YouTube Pra-Kontro 2045 TV, telah tayang sejak 29 Mei 2021 lalu.
"Maka untuk itu, kami membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP," kata Roy.
Dalam pelaporan Roy didampingi tim kuasa hukumnya, serta membawa sejumlah barang bukti terutama video konten YouTube yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah atas dirinya.(bum)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved