Selasa, 9 Juni 2026

Berita Nasional

Pasal Hina Presiden Disorot, Mahfud MD Bongkar Curhat Jokowi, Sering Dihina tapi Tak Pernah Melapor

Mahfud mengaku, sebelum ditunjuk menjadi menko, dia pernah menanyakan soal pasal penghinaan presiden tersebut kepada Jokowi.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan, sejatinya usulan Pasal Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHP bukan perkara mendesak bagi presiden Joko Widodo secara pribadi.

Mahfud mengaku, sebelum ditunjuk menjadi menko, dia pernah menanyakan hal tersebut kepada Jokowi.

Lalu apa jawaban Jokowi?

Mahfud MD menyebut, saat itu Jokowi mengaku pengesahan pasal tersebut terserah kepada DPR.

Jokowi mengaku, dirinya sudah kerap dihina di media sosial namun tidak pernah mempermasalahkannya.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh sayasering dihina tapi tak pernah memperkarakan," tulis Mahfud MD di Twitter dikutip pada Rabu (9/6/2021)

"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara", taip bagi Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan," timbuh Mahfud MD

Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Undang-Undang KUHP yang sudah beredar ditanggapi beragam oleh publik.

Salah satunya soal kebebasan berpendapat yang dinilai akan digembosi.

Dalam draf itu, diatur pula pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews.com, hal itu termaktub pada Bab II yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Demi Kebaikan Bangsa, Ferdinand Hutahaean Ingin Presiden Jokowi Menjabat Tiga Periode

Baca juga: HEBOH Warga Agam Pergoki Makhluk Misterius, Berbulu Lebat dan Berbau Busuk, BKSDA Pasang Kamera Trap

Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden.

Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang melanggar pasal ini.

Hal itu tercantum dalam Pasal 217 yang berbunyi :

Pasal 217

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved