Berita Bogor
Kronologi Kericuhan Massa Pro Habib Rizieq dengan Satpol PP saat Kepung Kantor Bima Arya di Bogor
Abdul Qodir dalam orasinya mengutuk tindakan para aparat hukum yang telah mengdzolimi dan mengkriminalisasi HRS serta para habaib dan ulama lainnya
Selain itu, dibandingkan pula dengan tuntutan terhadap kasus penyiraman air keras.
Dimana terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara.
Warganet pun mempertanyakan sisi keadilan dari beberapa kasus tersebut.
"Kelihatan nafsu banget kalau sama Habib semoga Allah memberikan keadilan didunia dan di akhirat baik kepada Habib dkk, Jaksa dan Hakimnya. Aamiin YRA," tulis @andisoepangkat
Baca juga: Utang Garuda Indonesia Tembus Rp70 Triliun, Yenny Wahid: Kami Berjuang Keras Agar Tidak Dipailitkan
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini. Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Baca juga: Makelar Kasus di KPK yang Libatkan AKP Stepanus Robin Ternyata Dibongkar Novel Baswedan Cs
Jaksa menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan kerasahan masyarakat," ucap jaksa.
Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.
"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.