Ubah Keterangan, Stepanus Robin Pattuju Mengaku Tak Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Albertina mengatakan, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000."
"Yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," bebernya.
Namun, kata Albertina, hal tersebut dibantah Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 13, Jawa Diwakili Kudus
"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," ucapnya.
Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,880 kepada Maskur Husain.
Baca juga: TNI-Polri Ajak Dialog 4 Bupati yang Daerahnya Masih Rawan KKB Papua, Aspirasi Diteruskan ke Jokowi
"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.100.000.000.
"Yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," papar Albertina.
Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi, dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019.
Baca juga: 11 Terduga Teroris JAD Rencanakan Serang Gereja Hingga Polres di Merauke, Bukan Orang Asli Papua
Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta-nya kepada Maskur.
"Dalam perkara perkara Saudara Usman Efendi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000."
"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000, terperiksa menerima Rp 252.500.000," ujar Albertina.
Baca juga: Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK
Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta, lalu diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000."