Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotan AKP Robin.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewan Pengawas KPK memecat penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK, usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotan AKP Robin.

Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Oknum Anggota BPK Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya

"Nanti kita cek dari Dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak 5 Kali Lipat, 140 Nakes Terpapar, Micro Lockdown Diterapkan

Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah.

Namun, maaf yang paling dalam disampaikan Robin kepada institusi Polri.

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya, Polri," ucap Robin usai menjalani putusan sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya.

Termasuk, putusan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.

"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," tutur Robin.

Baca juga: Ini Daftar Badan Eksekutif Mahasiswa yang Dukung Gerakan Separatisme Papua Versi Kabaintelkam Polri

Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Andi Arief: Rugi Besar Jika Partai Demokrat Ikut Koalisi PDIP, Sama Juga Bunuh Diri Politik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved