Berita Nasional

Pemerintah Berencana Pajaki Sembako, Mardani: Langkah Panik Akibat Utang Menggunung

Mardani memandang rencana kebijakan mengenakan pajak sembako tersebut keluar akibat perhitungan pembangunan infrasrtuktur yang tidak matang

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera 

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Baca juga: Ekonom INDEF Sarankan Sri Mulyani Kejar Pajak Tinggi ke Orang Kaya ketimbang Naikkan PPN

Baca juga: PPDB Online di DKI Kacau, Ombudsman Temukan Fakta Telkom Tidak Becus Siapkan Perangkatnya

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penyiaran.

Dalam ayat (3) Pasal 4A, hanya ada tambahan penjelasan soal jasa kena pajak baru yang tidak dikenakan PPN yakni jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering

Saran ekonom INDEF

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyatakan, Indonesia bisa meniru Amerika Serikat (AS) dari sisi mendorong penerimaan negara lewat perpajakan. 

Bhima menilai kebijakan yang dapat dicontoh adalah berkaitan dengan pemajakan aset orang kaya secara lebih tinggi ketimbang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 15 persen. 

"AS sebagai negara kapitalis liberal di era (Presiden) Joe Biden menargetkan pajak orang kaya lebih tinggi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun Network Senin (17/5/2021). 

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Bentuk GoTo, Bisnis Kirim Barang, Makanan, Transportasi hingga Keuangan

Baca juga: Datangi Kedubes Palestina, Oki Setiana Dewi Kutuk Kekejaman Zionis Israel: Hentikan Penjajahan

Jadi, menurutnya arah kebijakan perpajakan global adalah menurunkan ketimpangan sekaligus meningkatkan rasio pajak. 

Sementara dalam konteks Indonesia selama ini kontribusi pajak orang kaya di masih rendah, sehingga tidak berdampak signifikan ke penerimaan negara. 

Ia pun menyarankan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk mendorong penarikan pajak terhadap orang kaya.

Baca juga: Istana Angkat Bicara Terkait Kabar Jokowi Beda Pendapat dengan Sri Mulyani Masalah THR PNS 2021

Bhima menjelaskan, berdasarkan data Forbes yang merilis 50 orang paling kaya di Indonesia tahun 2019, total kekayaan diestimasi mencapai Rp 1.884,4 triliun. 

Namun, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 per November 2019 mencapai Rp 133,1 triliun, mencakup seluruh masyarakat dari beragam kelas pendapatan. 

"Adapun selama ini rata-rata kontribusi orang kaya terhadap total penerimaan pajak sebesar 0,8 persen atau Rp 1,6 triliun," pungkasnya.

Rencana kenaikan PPN

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk meningkatkan realisasi pajak tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved