AKP Stepanus Robin Pattuju Tetap Jadi Polisi Usai Dipecat KPK, Pelanggarannya Bakal Diperiksa Propam
Argo menuturkan, pelanggaran AKP Stepanus Robin dalam kasus suap, akan diusut melalui sidang kode etik profesi Polri (KEPP) oleh Propam Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memastikan AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar, tetap menjadi anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menerima kembali AKP Stepanus Robin menjadi anggota Polri, usai dipecat KPK.
"Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 17, Sumatera Terbanyak, di Jawa Ada
Argo menuturkan, pelanggaran AKP Stepanus Robin dalam kasus suap, akan diusut melalui sidang kode etik profesi Polri (KEPP) oleh Propam Polri.
"Kalau ada salah, Propam yang akan memeriksa," jelasnya.
Sebelumnya, Robin mengaku masih menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Baca juga: Saling Mengagumi, Mahfud MD Bakal Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung Jika Jabat Presiden
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
KPK menduga Robin bersama seorang pengacara, Maskur Husain, bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
"Masih (anggota Polri), kan sedang diproses juga," ucap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK mengatakan, Robin menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang terkait perkara di KPK.
Baca juga: Jokowi: Perluasan dan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara-cara Biasa
Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp 10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK itu.
Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan."
Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN
"Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," ungkap Albertina.
Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah, terkait kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.
Albertina mengatakan, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000."
"Yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," bebernya.
Namun, kata Albertina, hal tersebut dibantah Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 13, Jawa Diwakili Kudus
"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," ucapnya.
Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,880 kepada Maskur Husain.
Baca juga: TNI-Polri Ajak Dialog 4 Bupati yang Daerahnya Masih Rawan KKB Papua, Aspirasi Diteruskan ke Jokowi
"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.100.000.000.
"Yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," papar Albertina.
Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi, dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019.
Baca juga: 11 Terduga Teroris JAD Rencanakan Serang Gereja Hingga Polres di Merauke, Bukan Orang Asli Papua
Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta-nya kepada Maskur.
"Dalam perkara perkara Saudara Usman Efendi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000."
"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000, terperiksa menerima Rp 252.500.000," ujar Albertina.
Baca juga: Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK
Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta, lalu diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000."
"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," tutur Albertina.
Baca juga: Perokok di Indonesia 57 Juta Orang, tapi Petani Tembakau Tetap Miskin, yang Kaya Produsen
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.
Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.
Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.
Baca juga: Kaget Lihat Data Perokok Muda, Menkes Usul Ciptakan Pahlawan Anti Rokok, Atta Halilintar Jadi Opsi
Sementara, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.
Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan, berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.
Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak. (Igman Ibrahim)