Berita Jakarta
Abaikan Protokol Kesehatan, Gerai McDonalds di Jakarta Pusat Ditutup Paksa dan Dikenakan Denda
Abaikan Protokol Kesehatan, Gerai McDonalds di Jakarta Pusat Ditutup Paksa dan kena denda. Apabila kembali melanggar, manajemen didenda Rp 50 juta
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
Wagub DKI Peringati McDonalds
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan restoran McDonalds untuk tidak membuat kerumunan para pembeli dengan kehadiran promo BTS Meal.
Seperti diketahui, pembeli dan ojek online (ojol) memadati restoran Mcd di sejumlah wilayah DKI Jakarta untuk membeli pesanan konsumen BTS Meal.
"Kami minta semua restoran atau badan usaha lain yang launching apa pun dan kegiatannya berpotensi menimbulkan keramaian, apalagi kerumunan mohon menjadi perhatian. Tetap dilaksanakan protkol kesehatan," kata Ariza pada Rabu (9/6/2021).
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, kegiatan promosi yang berpotensi menghadirkan kerumunan pembeli harus diantisipasi.
Jangan sampai, kerumunan dibiarkan karena bisa menyebarkan Covid-19 di kalangan pembeli.
"Harus diantisipasi dan harus memiliki perkiraan dan program. Nanti dilaksanakan berapa, dan yang mungkin hadir bagaimana antisipasinya agar tidak terjadi kerumunan interaksi yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," jelas Ariza.

Baca juga: Wisata Edukasi Denai Lama Dinilai Sandiaga Uno Mampu Sejahterakan Masyarakat di Pariwisata Era Baru
"Apabila itu tidak diperhatikan tentu kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada siapa saja, termasuk kepada restoran," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya telah menutup sementara dua gerai McDonalds di Menteng, Jakarta Pusat karena adanya kerumunan pembeli. Kedua gerai itu berada di Jalan Raden Saleh dan Jalan Tambak.
"Penutupan 1x24 jam restoran McDonalds di Jalan Raden Saleh dan McDonald's Jalan Tambak," ujar Arifin.
Baca juga: Heboh Pengunjung Eksklusif di Kebun Binatang Ragunan, Plt Kadis Pariwisata dan Pengelola TMR Bungkam
Arifin menegaskan, kerumunan pembeli telah melanggar Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam Pasal 26 dijelaskan, bahwa, penanggung jawab restoran ataupun kafe harus melakukan perlindungan kesehatan masyarakat yang meliputi edukasi dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan membatasi jumlah pengunjung.
"Setiap tempat usaha diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan terjadinya kerumunan dan mengatur pembatasan jaga jarak antar konsumen," kata Arifin.
Di sisi lain, Kepolisian Sektor Metropolitan Gambir juga menutup sementara gerai McDonalds di Stasiun Gambir selama 1x24 jam. Pertimbangannya, terjadi kerumunan pembeli di restoran asal Amerika Serikat tersebut.
"Kami ambil langkah untuk membubarkan mereka," kata Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta.