Keracunan Gas
Ratusan Warga Keracunan Pipa Gas Pabrik Bocor, Pemkab Karawang: Tak Ada Korban Jiwa
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa keracunan warga akibat bocornya pipa gas milik PT Pindo Deli Pul
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Pipa gas milik PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2 di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021), mengalami kebocoran.
Akibatnya, raturan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan.
Terkait hal itu Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa keracunan warga akibat bocornya pipa gas milik PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun ada 80 orang yang harus menjalani perawatan," kata Aep di Karawang, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan, puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang keracunan gas akibat bocornya pipa gas itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut dia, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2 harus bertanggungjawab atas kebocoran pipa gas miliknya sebab cukup banyak masyarakat yang mengalami keracunan.
Baca juga: 70 Santri Diduga Keracunan Makanan Saat Buka Puasa Bersama, 49 Orang Sembuh 21 Sisanya Masih Dirawat
Baca juga: Puluhan Santri di Sukawangi Bekasi Diduga Keracunan Lontong Sayur Usai Buka Puasa
“Kamis akan memediasi warga dengan PT Pindo Deli 2, sesuai dengan keinginan warga,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi kebocoran pipa gas tersebut.
“Police line (garis polisi) sudah dipasang. Jadi tidak ada kegiatan di lokasi sampai Tim Puslabfor Mabes Polri datang ke lokasi,” katanya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus kebocoran pipa gas pabrik PT Pindo Deli 2 itu.
Baca juga: Kronologi 212 Tamu Undangan Keracunan Makanan di Pesta Pernikahan, 1 Orang Balita Meninggal Dunia
Pengumpulan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi seputar penyebab terjadinya kebocoran pipa gas itu mulai dilakukan.
Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2018 warga setempat juga mengalami penderitaan yang sama akibat bocornya cerobong asap milik perusahaan di daerah itu.
Pipa Gas Pabrik Bocor, Ratusan Warga Karawang Keracunan
Sebelumnya diberitakan, pipa gas milik PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2 di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021), bocor.
Akibat bocornya pipa gas tersebut, menyebabkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan.
"Rasanya sesak, bau menyengat sampai tenggorokan. Rasanya kering banget," kata Pendi (38) salah seorang warga setempat yang menjadi korban keracunan.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa terdapat ratusan warga yang keracunan gas harus dibawa ke rumah sakit, puskesmas dan klinik terdekat.
Menurut Pendi, awal kejadian kebocoran gas coustic soda itu terjadi pada Kamis siang.
Baca juga: Demam, Pusing, dan Dehidrasi, Tiga dari 53 Warga Cikupa Korban Keracunan Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca juga: Heboh, Puluhan Warga Cikupa Tangerang Diduga Keracunan Bubur Sumsum
Disebutkan kalau kebocoran pipa itu sering terjadi. Namun kejadian kebocoran pipa gas hari ini cukup parah.
Akibat kejadian itu, warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang banyak yang mengeluhkan sesak nafas, pusing dan mual.
Sejumlah ambulans mondar-mandir melakukan evakuasi korban keracunan. Ada korban yang dibawa ke rumah sakit, klinik dan Puskesmas terdekat untuk perawatan.
Hingga kini, petugas masih melakukan pendataan korban keracunan pipa gas pabrik Pindo Deli tersebut.
Baca juga: Sembilan Orang Tewas Keracunan Akibat Makan Mie, Ini Penyebabnya
Polisi selidiki kasus keracunan di Karawang
Polres Kabupaten Karawang langsung melakukan penyelidikan atas peristiwa kebocoran pipa gas coustik Soda PT Pindo Deli 2, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Kamis malam mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi kebocoran pipa gas tersebut.
“Garis polisi sudah dipasang. Jadi tidak boleh ada kegiatan di lokasi sampai Tim Puslabfor Mabes Polri datang ke lokasi,” katanya.
Baca juga: Puluhan Karyawan Perusahaan di Cikarang Bekasi Keracunan Makanan Catering
Ia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus kebocoran pipa gas pabrik PT Pindo Deli 2 itu.
Pengumpulan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi seputar penyebab terjadinya kebocoran pipa gas itu mulai dilakukan.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 288 orang yang terdampak kebocoran gas coustic soda milik PT Pindo Deli 2 terpaksa dievakuasi ke kantor Desa Kuta Mekar.
Sementara itu, peristiwa bocornya pipa gas coustic soda PT Pindo Deli 2 bukan pertama kali terjadi.
Baca juga: VIDEO : Begini Kesaksian Tetangga Temukan Satu Keluarga Tewas Keracunan Asap Genset di Pulogadung
Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2018 warga setempat juga mengalami penderitaan yang sama akibat bocornya cerobong asap milik Pindo Deli 2.
Pindo Deli disimpulkan melakukan pencemaran
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menyimpulkan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II melakukan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia sehingga dikenai sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menyebutkan, perusahaan yang memproduksi kertas itu telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pencemaran, perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Baca juga: Korban Keracunan Genset di Pulo Gadung Wajahnya Menghitam, Keluar Darah dari Hidung
Atas hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang resmi mencabut izin seluruh kegiatan coustic soda plant di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II yang berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin, sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant dinyatakan tidak layak dan harus diganti.
Bahkan, PT Pindo Deli II coustic soda plant telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013.
"Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu," kata Wawan di Karawang, hari ini.
Baca juga: KRONOLOGI Tewasnya Satu Keluarga yang Keracunan Asap Genset di Pulogadung
Perwakilan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar, menyatakan, perusahaannya akan menaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah.
"Pada prinsipnya perusahaan akan taat terhadap aturan pemerintah," kata Syamsu.
Sanksi penghentian seluruh kegiatan caoustic soda plant di perusahaan itu keluar menyusul bocornya gas yang mengakibatkan puluhan warga keracunan pada Kamis (17/5/2021).
Ironisnya keracunan itu juga terjadi dua hari sebelum itu pada Selasa, 15 Mei.
Saat itu, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, mengalami keracunan, diduga akibat bocornya gas caustic soda PT Pindo Deli.
Baca juga: Terlibat Cinta Terlarang dan Masalah Utang Piutang, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati
Keracunan akibat kebocoran gas juga pernah terjadi beberapa kali pada Mei dan November 2017. (Antaranews)