Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Datang ke Kantor Cuma Cek Email, Merasa Makan Gaji Buta
Penyidik KPK Andre Nainggolan menjadi salah satu pegawai yang terancam dipecat, usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Nainggolan menjadi salah satu pegawai yang terancam dipecat, usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Padahal, Andre Nainggolan merupakan penyidik yang dikenal kerap menangani kasus korupsi besar di Indonesia.
Salah satunya, kasus korupsi bansos yang melibatkan politikus PDIP Juliari Batubara saat menjabat Menteri Sosial.
Baca juga: PDIP Tegaskan Takkan Berkoalisi dengan PKS dan Demokrat, Makin Mudah Kerja Sama dengan PAN
"Terakhir yang saya tangani adalah perkara bansos yang melibatkan Menteri Sosial," kata Andre, dikutip dari tayangan Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' dalam akun YouTube Najwa Shihab, Sabtu (29/5/2021).
Andre mengaku tidak boleh lagi memegang kasus korupsi Juliari Batubara, sejak namanya masuk daftar 75 orang yang tak lolos TWK.
Padahal, sebelumnya Andre masih melakukan penyidikan berupa pemeriksaan barang bukti hingga tersangka, dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.
Baca juga: Gelar Aksi Jumat Berbagi untuk Sesama, IIPG Berikan Sembako dan Uang Tunai kepada Pak Ogah
"(Sebelum dinonaktifkan) melakukan penyidikan, menganalisis seperti barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dan lainnya," bebernya.
Ia juga mengungkapkan aktivitas kesehariannya pun kini berubah total.
Usai dinonaktifkan, dia tidak boleh melakukan kegiatan dalam tugasnya sebagai penyidik.
Baca juga: Ini Daftar 9 KKB yang Masih Aktif Tebar Teror di Papua, Dua Kelompok Sudah Pensiun
"Ke kantor, tidak ada (melakukan apa-apa)."
"Mungkin hanya membaca email dan lain-lain."
"Tidak melakukan kegiatan sebagai tugas fungsi sebagai penyidik."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 28 Mei 2021: Dosis Pertama 16.000.947, Suntikan Kedua 10.486.399 Orang
"Sampai saat ini saya belum mengetahui masuk kelompok 51 atau yang 24," paparnya.
Ronald, satu-satunya penyidik KPK yang menangani kasus suap yang melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku, juga terancam dipecat dari lembaga anti rasuah.
"DPO yang sedang dicari mungkin, mbak. Iya mbak (kasus Harun Masiku)," ungkap Ronald.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2021: Pasien Baru Tambah 5.862, Sembuh 5.370, 193 Meninggal
Ronald juga mengungkapkan dirinya merupakan satu-satunya penyidik yang menangani kasus tersebut.
Sebab, satu rekannya dipindahtugaskan oleh pimpinan KPK.
"Terakhir ada 2 orang, cuma yang satu dipindahkan."
Baca juga: Evakuasi Jenazah Briptu Mario Sanoy Butuh Seminggu Jika Jalan Kaki, 30 Menit Naik Helikopter
"Kemungkinan cuma saya sendiri (tangani kasus Harun Masiku), sih. Dari penyidiknya ya mbak," terangnya.
Dia mengaku kesehariannya pun berubah sejak dinonaktifkan karena masuk daftar pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Dia tidak boleh lagi menangani kasus tersebut.
Baca juga: DKI Dapat Nilai E Penanganan Covid-19, Menkes: Maaf, Itu Indikator Risiko, Bukan Penilaian Kinerja
Menurutnya, kesehariannya pun kini diisi hanya membaca e-mail dan memeriksa pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).
"Sama seperti Bang Nainggolan, hanya membaca email dan cek-cek WA."
"Sangat (merasa gaji buta) mbak, dan dari hati nurani merasa tidak enak aja gitu mbak tidak melakukan kegiatan apa-apa," bebernya.
Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni
Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."
"Tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.
Baca juga: 596 Pemudik yang Hendak Kembali ke Jakarta Positif Covid-19, Polisi: Sampai Kapan Ini akan Selesai?
Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.
Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Baca juga: 97 Ribu ASN Fiktif Digaji dan Dapat Pensiun Sejak 2014, DPR Minta Pemerintah Usut Aliran Dananya
“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.
Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.
Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Baca juga: ABK dari India Bakal Langsung Dikarantina di Kapal Selama 14 Hari Saat Tiba di Indonesia
Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.
Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.
Tidak Rugikan Pegawai
BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."
Baca juga: Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres
"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.
KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU KPK.
Baca juga: Kirim Surat ke Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Atau Dipecat
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN."
"Jadi yang TMS, 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.
Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."
"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima.
Kesempatan Kedua
24 dari 75 pegawai KPK masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander menjelaskan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," jelasnya.
Alexander menyatakan, untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas, KPK terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.
Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI, dan pemerintah yang sah.
"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tegas Alexander.
Sebelumnya, KPK selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.
Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.
Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Indonesia Berkurang 950 Ribu Orang
"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.
Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.
Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai, Novel Baswedan: Masalahnya di Firli Bahuri, Bukan Lembaga Lain
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," jelas Alex. (Igman Ibrahim)