75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Menolak Dipisahkan, Minta Tetap Dilantik Jadi ASN
Ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyatakan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), menolak dipisahkan.
Ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati
Sedangkan 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak (dipecat), untuk dibina."
"Jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan (menjadi ASN)," kata Harun lewat keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?
Harun yang menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini menduga, pemecatan terhadap 51 pegawai dan pembinaan terhadap 24 lainnya hanya untuk memisahkan kesolidan 75 pegawai nonjob.
Ia lantas berharap 75 pegawai KPK tetap menjalani pengukuhan menjadi ASN.
Harun meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal alih status menjadi ASN tak merugikan pegawai.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: Tidak Semua Perjuangan Membuahkan Hasil
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini."
"Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," ujarnya.
Harun mengaku tak tahu nama-nama pegawai yang dipecat dan dibina.
"Belum (menerima)," ucap Harun.
Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.