PPDB
PPDB DKI Jakarta 2021, Jadwal Prapendaftaran, Jalur Seleksi PPDB, dan Alasan Anies Hapus Kuota 5 %
PPDB DKI Jakarta 2021 telah dimulai. Jadwal prapendaftaran berlangsung 24 Mei-4 April. Setelah itu disusul jadwal SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
* Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI 2021 24 Mei-4 Juni
* Info seputar PPDB Online Jakarta 2021
* Kuota 5 % untuk warga non-Jakarta dihapus mulai PPDB 2021 ini.
* Sistem Zonasi berlaku mulai tingkat RT
* 8 masalah paling banyak ditanyakan, mulai dari kuota 5 persen sampai cara urus surat pindah orang tua.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Dalam Pergub 32 tahun 2021 yang mengatur PPDB DKI Jakarta 2021 itu, diatur mulai jadwal pelaksanaan PPDB 2021 hingga jalur seleksi.
Pergub yang diteken Anies Baswedan itu juga untuk pertama kalinya menghapus kuota 5 persen bagi siswa dari luar Jakarta, seperti dari Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, dan sekitarnya, untuk belajar di sekolah negeri di Jakarta.
Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2021/2022 ini, ribuan warga Bodetabek dan luar Jakarta lainnya tak bisa masuk ke SD, SMP, SMA dan SMK negeri atau sederajat di Ibu Kota.
Baca juga: INFO PPDB DKI Jakarta 2021 Mulai Jadwal Pendaftaran, Proses Seleksi, sampai Anies Hapus Kuota 5 %
Baca juga: SIAP-SIAP! Ini Syarat PPDB SMP Kota Depok Tahun Ajaran Baru 2021-2022, Dibuka Akhir Juni
Mengingat situasi dan kondisi masih pandemi Virus Corona, maka PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Proses PPDB Online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca juga: Ada Tiga Posko Informasi PPDB Didirikan di Jakarta Utara, Ini Lokasi dan Nomor Telepon Posko PPDB
Baca juga: VIDEO: PPDB DKI Berdasarkan Umur Gagalkan Arista, Lebih Pilih Putus Sekolah
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang,” ujar Nahdiana pekan lalu.
Wartakotalive.com mencoba merangkum beberapa regulasi seputar PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.
A. Jadwal Prapendaftaran