Berita Nasional

Cara Dapat Bantuan dari Kemenparekraf Rp 60 Miliar mulai 4 Juni, Simak Syaratnya di Sini

Kemenparekraf memberikan bantuan insentif pemerintah kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 60 miliar

Istimewa
Ilustrasi Kemenparekraf beri bantuan BIP Rp 60 miliar untuk pelaku pariwitasa dan ekonomi kreatif foto Menparekraf Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno bersama Menteri Investasi dan Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (17/5/2021). 

Seleksi administrasi oleh Tim administrasi Bantuan Insentif Pemerintah dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.

Baca juga: Cek Penerimaan 6 Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan Mei dari Bansos Tunai, BLT Desa, BLT UMKM

3. Mekanisme Seleksi Substansi

Tahapan Seleksi ini dilakukan oleh Tim Kurasi. Tim Kurasi menerima hasil seleksi administrasi yang disampaikan Tim Administrasi untuk ditindaklanjuti dan melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul.

Penilaian teknis proposal meliputi seleksi substansi proposal, seleksi presentasi substansi dan wawancara, verifikasi lapangan, serta verifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengusul.

Jumlah bantuan yang akan diberikan yakni sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori reguler maksimal Rp200 juta per penerima.

Sedangkan kategori Afirmatif maksimal Rp100 juta per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator.

Manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha kreatif di tengah masa pandemi covid-19. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Dimulai 4 Juni 2021"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved