Berita Nasional
Cara Dapat Bantuan dari Kemenparekraf Rp 60 Miliar mulai 4 Juni, Simak Syaratnya di Sini
Kemenparekraf memberikan bantuan insentif pemerintah kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 60 miliar
Seleksi administrasi oleh Tim administrasi Bantuan Insentif Pemerintah dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.
Baca juga: Cek Penerimaan 6 Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan Mei dari Bansos Tunai, BLT Desa, BLT UMKM
3. Mekanisme Seleksi Substansi
Tahapan Seleksi ini dilakukan oleh Tim Kurasi. Tim Kurasi menerima hasil seleksi administrasi yang disampaikan Tim Administrasi untuk ditindaklanjuti dan melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul.
Penilaian teknis proposal meliputi seleksi substansi proposal, seleksi presentasi substansi dan wawancara, verifikasi lapangan, serta verifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengusul.
Jumlah bantuan yang akan diberikan yakni sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori reguler maksimal Rp200 juta per penerima.
Sedangkan kategori Afirmatif maksimal Rp100 juta per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator.
Manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha kreatif di tengah masa pandemi covid-19. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Dimulai 4 Juni 2021"