Berita Nasional
Cara Dapat Bantuan dari Kemenparekraf Rp 60 Miliar mulai 4 Juni, Simak Syaratnya di Sini
Kemenparekraf memberikan bantuan insentif pemerintah kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 60 miliar
- Seleksi kurasi proposal
- Pengumuman hasil seleksi
- Seleksi substansi dan wawancara
- Verifikasi lapangan
- Pengumuman calon penerima BIP
- Penandatanganan perjanjian
- Pencairan dana
- Pelaporan pertanggungjawaban
- Monitoring evaluasi
Pengajuan proposal
1. Pengajuan pendaftaran proposal
Proposal dikirimkan secara elektronik dengan mengunjungi situs (website) ) https://www.kemenparekraf.go.id/ atau https://bip.kemenparekraf.go.id/
Setelah itu daftar dan unggah proposal beserta lampiran dokumen secara online di https://bip.kemenparekraf.go.id/
Untuk mengurangi kegagalan unggah proposal sangat direkomendasikan telah menyelesaikan unggahan berkas-berkas seminggu sebelum penutupan pendaftaran.
Dalam pengajuan proposal, pemohon melampirkan dokumen beserta data dukung lainnya yang dapat dicek detail lengkapnya di https://bip.kemenparekraf.go.id/2020/web/files/JUKNISBIP09072020.pdf
Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT UMKM Tahap 3 Selain Terima SMS, Wajib Bawa Dokumen Sebagai Bukti
2. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Isian Formulir