Berita Nasional

Cara Dapat Bantuan dari Kemenparekraf Rp 60 Miliar mulai 4 Juni, Simak Syaratnya di Sini

Kemenparekraf memberikan bantuan insentif pemerintah kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 60 miliar

Istimewa
Ilustrasi Kemenparekraf beri bantuan BIP Rp 60 miliar untuk pelaku pariwitasa dan ekonomi kreatif foto Menparekraf Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno bersama Menteri Investasi dan Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (17/5/2021). 

- Seleksi kurasi proposal

- Pengumuman hasil seleksi

- Seleksi substansi dan wawancara

- Verifikasi lapangan

- Pengumuman calon penerima BIP

- Penandatanganan perjanjian

- Pencairan dana

- Pelaporan pertanggungjawaban

- Monitoring evaluasi

Pengajuan proposal

1. Pengajuan pendaftaran proposal

Proposal dikirimkan secara elektronik dengan mengunjungi situs (website) ) https://www.kemenparekraf.go.id/ atau https://bip.kemenparekraf.go.id/

Setelah itu daftar dan unggah proposal beserta lampiran dokumen secara online di https://bip.kemenparekraf.go.id/

Untuk mengurangi kegagalan unggah proposal sangat direkomendasikan telah menyelesaikan unggahan berkas-berkas seminggu sebelum penutupan pendaftaran.

Dalam pengajuan proposal, pemohon melampirkan dokumen beserta data dukung lainnya yang dapat dicek detail lengkapnya di https://bip.kemenparekraf.go.id/2020/web/files/JUKNISBIP09072020.pdf

Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT UMKM Tahap 3 Selain Terima SMS, Wajib Bawa Dokumen Sebagai Bukti

2. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Isian Formulir

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved