Berita Nasional

Cara Dapat Bantuan dari Kemenparekraf Rp 60 Miliar mulai 4 Juni, Simak Syaratnya di Sini

Kemenparekraf memberikan bantuan insentif pemerintah kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 60 miliar

Istimewa
Ilustrasi Kemenparekraf beri bantuan BIP Rp 60 miliar untuk pelaku pariwitasa dan ekonomi kreatif foto Menparekraf Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno bersama Menteri Investasi dan Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (17/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Menparekraf Sandiaga Uno menerangkan bahwa bantuan insentif pemerintah (BIP) sebesar Rp 60 miliar akan dimulai pada 4 Juni 2021.

Adapun, para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) diharapkan dapat mendaftar mulai dari 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Sandiaga menegaskan, tidak ada destinasi wisata yang diprioritaskan terkait penerima bantuan tersebut.

“Tidak ada prioritas destinasi untuk BIP, akan terbuka untuk seluruh Indonesia. Jadi silakan mengajukan,” kata Sandiaga saat Weekly Briefing hari Senin (24/5/2021) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa BIP merupakan kebijakan berkeadilan untuk pelaku sektor parekraf, UMKM, usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Terus Tes PCR Kontak Erat Warga Griya Melati Bogor, Semprot Disinfektan

Baca juga: UPDATE, Cara Cek Penerima BLT UMKM, BLT Dana Desa, Bansos akan Dicarikan Bulan Mei 2021

“Yang akan kita sentuh di program BIP yang sifatnya berupa usaha-usaha yang memiliki dampak signifikan bagi kemampuan kita untuk bertahan," sambung Sandiaga.

BIP akan disalurkan kepada para pelaku usaha di sejumlah sub sektor diantaranya, homestay, usaha wisata, aplikasi, games developer, kuliner, fesyen, kriya, serta film, animasi, dan video.

Ia melanjutkan, unsur-unsur tertentu seperti sociopreneur yang memiliki dampak sosial dan lingkungan bisa jadi nilai tambaj. Selain itu tidak ada kuota dan batasan.

Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com pada Sabtu (22/5/2021), program BIP tahun ini merupakan yang ketiga kalinya sejak 2017. 

Bantuan tersebut akan diserahkan kepada enam subsektor parekraf serta 13 subsektor pariwisata sesuai Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Selain itu, terdapat juga sektor andalan yaitu kuliner, kriya, dan fesyen.

Syarat

Melihat pelaksanaan BIP tahun 2020 berikut ini persyaratan mendapatkan bantuan untuk sektor pariwisatan dan ekonomi kreatif

- Pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021

- Seleksi administrasi

- Seleksi kurasi proposal

- Pengumuman hasil seleksi

- Seleksi substansi dan wawancara

- Verifikasi lapangan

- Pengumuman calon penerima BIP

- Penandatanganan perjanjian

- Pencairan dana

- Pelaporan pertanggungjawaban

- Monitoring evaluasi

Pengajuan proposal

1. Pengajuan pendaftaran proposal

Proposal dikirimkan secara elektronik dengan mengunjungi situs (website) ) https://www.kemenparekraf.go.id/ atau https://bip.kemenparekraf.go.id/

Setelah itu daftar dan unggah proposal beserta lampiran dokumen secara online di https://bip.kemenparekraf.go.id/

Untuk mengurangi kegagalan unggah proposal sangat direkomendasikan telah menyelesaikan unggahan berkas-berkas seminggu sebelum penutupan pendaftaran.

Dalam pengajuan proposal, pemohon melampirkan dokumen beserta data dukung lainnya yang dapat dicek detail lengkapnya di https://bip.kemenparekraf.go.id/2020/web/files/JUKNISBIP09072020.pdf

Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT UMKM Tahap 3 Selain Terima SMS, Wajib Bawa Dokumen Sebagai Bukti

2. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Isian Formulir

Seleksi administrasi oleh Tim administrasi Bantuan Insentif Pemerintah dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.

Baca juga: Cek Penerimaan 6 Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan Mei dari Bansos Tunai, BLT Desa, BLT UMKM

3. Mekanisme Seleksi Substansi

Tahapan Seleksi ini dilakukan oleh Tim Kurasi. Tim Kurasi menerima hasil seleksi administrasi yang disampaikan Tim Administrasi untuk ditindaklanjuti dan melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul.

Penilaian teknis proposal meliputi seleksi substansi proposal, seleksi presentasi substansi dan wawancara, verifikasi lapangan, serta verifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengusul.

Jumlah bantuan yang akan diberikan yakni sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori reguler maksimal Rp200 juta per penerima.

Sedangkan kategori Afirmatif maksimal Rp100 juta per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator.

Manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha kreatif di tengah masa pandemi covid-19. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Dimulai 4 Juni 2021"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved