PPDB Kota Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Beberkan Persyaratan PPDB TK, SD, SMP Tahun Ajaran 2021-2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 akan segera dimulai, yang dilaksanakan secara daring atau online.

"Ketiga itu jalur zonasi. Itu untuk anak anak yang domisilinya berdekatan dengan sekolah yang dituju. Jalur zonasi ini ada tiga kategori yaitu zonasi pertama, kedua dan ketiga," katanya.
Baca juga: PPDB 2021 di Jakarta Dibagi 4 Jalur, Khusus Jalur Zonasi Terdiri dari 3 Kategori Simak Penjelasannya
Dalam hal ini, Slamet menyampaikan jika zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah.
Kemudian zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Selanjutnya zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Sedangkan jalur ke empat yaitu jalur perpindahan tugas orangtua dan anak didik.
Jalur ini untuk memberikan kesempatan untuk memberikan kesempatan karena orangtuanya mendapatkan tugas dari instansinya.
Slamet menegaskan dalam PPDB 2021 ini memang tidak ada hal yang spesifik mengenai jalur luar DKI.
Ia menjelaskan tidak adanya jalur luar DKI pada PPDB 2021 ini karena daya tampung sekolah Negeri yang ada di DKI belum bisa menampung seluruhnya untuk warga DKI.
"Perlu diketahui bahwa berdasarkan standar pelayanan minimal ada kewajiban pemerintah daerah memberi akses kepada warganya untuk terlayani pendidikanya. Dengan daya tampung yang terbatas itulah kita tidak membuka jalur luar DKI," jelas Slamet.
Lalu apakah warga luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta meskipun tidak ada jalur luar DKI.
Slamet menegaskan warga masih bisa mensekolahkan anaknya meski bukan warga DKI, hanya saja melalui jalur perpindahan tugas orangtua.
"Bisa itu tadi. Menggunakan jalur perpindahan orangtua. Misalnya ada orangtua yang pindah karena ditugaskan instansinya dari Surabaya ke DKI. Sepanjang ada penugasan dari pimpinan anaknya masih bisa sekolah di Jakarta, begitu juga anak guru yang tinggal di DKI," ucapnya.